; charset=UTF-8" /> Separatis dan Kedaulatan Negara - | ';

| | 315 kali dibaca

Separatis dan Kedaulatan Negara

Oleh
Hasrul Sani Siregar, S.IP, MA
Persoalan separatis di Papua masih menjadi tugas pemerintah yang hingga kini masih perlu
adanya terobosan baru dalam upaya menyelesaikan masalah separatis bersenjata tersebut.
Organisasi Papua Merdeka (OPM) masih menjadi persoalan utama dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Upaya meredam gejolak yang diakibatkan oleh gerakan separatis bersenjata tersebut masih menjadi tugas aparat keamanan yaitu TNI-Polri dalam menyelesaikannya. Pemerintah dalam hal ini aparat TNI-Polri terus berupaya untuk memberikan keamanan dan kenyamanan masyarakat Papua dan Papua Barat. Separatis atau lebih dikenal dengan gerakan separatisme merupakan suatu gerakan yang bertujuan untuk mendapatkan kedaulatan dan berupaya untuk memisahkan diri dalam suatu wilayah yang berdaulat penuh.
Aspek politik dan ekonomi menjadi salah satu alasan bagi suatu kelompok bersenjata
untuk melakukan gerakan separatis dan memunculkan ide-ide separatis untuk membentuk suatu gerakan yang memilik misi dan visi tertentu. Oleh sebab itu sudah menjadi tugas Pemerintah untuk terus mengupayakan secara persuasif dalam menghadapi gerakan separatis seperti halnya Organisasi Papua Merdeka (OPM). Oleh sebab itu pula, persoalan Organisasi Papua Merdeka (OPM) tersebut harus disikapi dengan pendekatan humanis dan tidak meninggalkan pendekatan
keamanan demi mempertahankan kedaulatan negara terhadap gerakan separatis tersebut.
Organisasi Papua Merdeka (OPM) adalah organisasi yang didirikan pada tanggal 1
Desember 1963 sebagai upaya untuk mendirikan negara di luar Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Benny Wenda yang berinisiatif dan membentuk Organisasi Papua Merdeka (OPM) tersebut. Setiap tanggal 1 Desember pula Organisasi Papua Merdeka (OPM) mengklaim
secara sepihak bahwa pada tanggal tersebut merupakan tanggal berdirinya Organisasi Papua Merdeka (OPM) sebagai negara merdeka lepas dari Negara Kesatuan Republik Indonesia.
(NKRI). Oleh OPM, setiap tanggal 1 Desember tersebut dijadikan sebagai hari kemerdekaan
mereka (OPM). OPM yang dideklarasikan tersebut secara Hukum Nasional dan hukum
Internasional tidak ada kekuatannya. Secara de fakto dan de jure tidak memenuhi syarat
berdirinya suatu negara. Secara de jure, tidak ada satupun negara yang mengakui kemerdekaan Organisasi Papua Merdeka (OPM) dan begitu juga secara de fakto.
Sebagai negara yang berdaulat penuh atas Papua, seyogyanya Indonesia harus tegas
terhadap kelompok-kelompak bersenjata seperti halnya kelompok Organisasi Papua Merdeka (OPM). OPM dapat dikategorikan sebagai gerakan separatis bersenjata dan wajib ditumpas jika mengancam masyarakat dan kedaulatan negara. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor. 34 tahun 2004 tentang TNI pasal 7 ayat (2), menyebutkan bahwa tugas pokok TNI itu dilakukan dengan :pertama; operasi militer untuk perang dan operasi militer selain perang, yaitu untuk
mengatasi gerakan separatis bersenjata. TNI dapat membantu Polri dalam mengatasi gerakan separatisme bersenjata.
Sebagai gerakan separatis bersenjata, OPM telah banyak melakukan tindakan kekerasan
baik terhadap masyarakat maupun terhadap pihak keamanan. Pada Agustus lalu, 2 personil TNI diserang oleh OPM di kawasan Tingginambut, Puncak Jaya, Papua. Kedua anggota TNI yang gugur tersebut atas nama Letda Inf Amran Blegur dan Pratu Fredi. Keduanya bertugas di Pos Tingginambut, Puncak Jaya Papua. Dimensi politis
Masalah gerakan separatis bersenjata yang menamakan dirinya OPM hingga sekarang masih menjadi masalah bagi Indonesia. Sorotan dunia Internasional terhadap Hak Asasi Manusia di wilayah tersebut memiliki dimensi politis yang sangat tinggi. Upaya persuasif dan pendekatan kedaerahan selalu dikedepankan oleh Indonesia ketimbang pendekatan keamanan dalam menghadapi Organisasi Papua Merdeka (OPM) tersebut. Tuntutan yang selalu dikedepankan oleh OPM sangatlah dilematis dan politis, yang bagi Indonesia tidak mungkin untuk dilaksanakan sebagai negara yang berdaulat penuh atas Papua.
Ada beberapa tuntutan Organisasi Papua Merdeka (OPM) yang tidak mungkin diterima
oleh Indonesia pertama; pembubaran dan tidak beroperasinya perusahaan tambang PT Freeport, kedua, militer Indonesia harus ditarik keluar dari Tanah Papua dan diganti dengan pasukan keamanan PBB (United Nations) ketiga, Pemerintah Indonesia harus menyetujui pemilihan umum atau referendum (pemungutan suara) artinya rakyat Papua diberi kesempatan untukmenentukan nasibnya sendiri dan terakhir Pemerintahan Daerah yang ada saat ini baik yang ada di Papua maupun di Papua Barat ditutup dan diganti dengan pemerintahan perwakilan PBB
(United Nations).
Sebagai negara yang berdaulat penuh atas Papua dan Papua Barat, seyogyanya Indonesia
harus dapat bertindak tegas terhadap keberadaan Organisasi Papua Merdeka (OPM) tersebut baik yang ada di dalam negeri sendiri maupun yang ada di luar negeri, namun tetap menekankan kepada tumbuh dan berkembangnya iklim demokrasi dan penegakan Hak Asasi Manusia (HAM)
di tanah Papua dan Papua Barat agar isu-isu yang mengatasnamakan Hak Asasi Manusia (HAM) dan demokrasi tidak menjadi “senjata” bagi segelintir pejuang-pejuang pro kemerdekaan Papua yang menggunakan isu Hak Asasi Manusia (HAM) dan Demokrasi untuk menyudutkan Indonesia di mata Internasional.
Simpati dunia Internasional terhadap Penegakan Demokrasi dan perlindungan Hak Asasi Manusia tidak selalunya diartikan mendukung perjuangan terhadap kemerdekaan suatu organisasi dan begitu juga keberadaan Organisasi Papua Merdeka (OPM) yang secara de jure tidak ada negara satupun yang mendukung kemerdekaan organisasi tersebut. Dunia Internasional lebih melihat kepada penegakan Hak Asasi Manusia (HAM) dan demokrasi di wilayah tersebut.
Oleh sebab itu, khususnya negara-negara di Kawasan Pasifik lebih melihat kepada penegakan Hak Asasi Manusia dan Demokrasi di tanah Papua dan sepenuhnya mendukung kedaulatan Indonesia atas tanah Papua dan Papua Barat.
Catatan : Penulis merupakan

Widyaiswara Ahli Madya BPSDM Provinsi Riau,
Alumni Ekonomi-Politik Internasional IKMAS, UKM, Malaysia,
Penulis Buku Disintegrasi Bangsa dan Potensi Konflik.
Ditulis Oleh Pada Sab 01 Des 2018. Kategory Cerpen/Opini, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

1 Comment for “Separatis dan Kedaulatan Negara”

  1. OPM itu segerombolan makhluk yang tidak tahu mengenang budi.
    Jika bukan karena TETESAN DARAH pejuang nusantara untuk membebaskan mereka, tentu saat ini mereka masih DIJAJAH.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek