; charset=UTF-8" /> Selama Ramadhan Jam Kerja PNS 6 Jam Sehari - | ';

| | 658 kali dibaca

Selama Ramadhan Jam Kerja PNS 6 Jam Sehari

Ramadhan

PNS di Tanjungbalai Karimun, selama Ramadhan hanya 6 jam bekerja.

Karimun, Radar Kepri-Berdasarkan surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 07 Tahun 2013 tertanggal 25 Juni 2013 tentang penetapan jam kerja PNS pada bulan Ramdahan.

Dalam surat edaran tersebut  di minta kepada seluruh pegawai di lingkungan pemkab Karimun, di sampaikan penetapan jam masuk kerja dan pakaian kerja serta beberapa hal yang menyangkut ketentuan dalam Ramdhan sebagai berikut.

Pelaksanaan apel pagi dan sore stiap harinya dan apel bersama pada hari Senin/ Jumat selama bulan Ramadhan di tiadakan.Khusus bagi pelaksana pelaksanaan UPT yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat, seperti Rumah sakit /Puskesmas, Perhubungan , Keamanan dan ketertiban (Satuan Pol.PP )serta sejenisnya. Agar dapat mengatur/menyesuaikan jadual penugasan pengawainya selama bulan Ramadhan, Hari libur Nasional, Cuti bersama dan libur biasa di kecualikan untuk pakaian kerja, tetap memakai pakain dinas harian seperti biasanya.

Penetapan jam masuk kerja dan pakaian kerja selama Ramadhan Senin Selasa,Rabu dan Kamis, waktu kerja 08 00 Wib sampai 15 00 Wib. Sedangkan untuk Jumat waktu kerja 08.00 – 14.00 dengan jam istrahat pukul 11 30 Wib sampai 13 00 Wib.

Dalam rangka menyambut Idul Fitri 1434 H/2013M maka di tetapkan hari libur Nasional pada tanggal 8, 9 Agustus 2013 dan cuti bersama mulai tanggal 5,6,7 Agustus 2013.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Karimun, Kamarullazai mengatakan.”Penegakan disiplin selama dalam bulan Ramadhan nanti, kita akan berikan kepada kepala SKPD masing-masing instansi. Dan saya yakin, karena ini bulan suci Ramadhan semua pegawai akan menunjukkan kedisiplinan masing-masing pegawai.”katanya.(jantua dolok saribu)

 

Ditulis Oleh Pada Kam 11 Jul 2013. Kategory Karimun, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. Anda juga dapat memberikan komentar untuk tulisan melalui form di bawah ini

Komentar Anda

Radar Kepri Indek