; charset=UTF-8" /> Sejumlah Saksi Mangkir Dipanggil Jaksa Penyidik Proyek Pelabuhan Tanjung Moco - | ';

| | 653 kali dibaca

Sejumlah Saksi Mangkir Dipanggil Jaksa Penyidik Proyek Pelabuhan Tanjung Moco

Beny Siswanto SH MH, Kasi Pidsus Kejari Tanjungpinang.

Tanjungpinang, Radar Kepri-Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Tanjungpinang meminta sejumlah saksi yang dipanggil terkait kasus dugaan korupsi pelabuhan barang di Tanjungmoco, Dompak, senilai Rp 117 Miliar untuk memenuhi panggilan jaksa guna didengarkan keterangannya.

Hal ini disampaikan Kajari Tanjungpinang, Herry Ahmad Pribadi SH MH melalui Kasi Pidsus, Beny Siswanto SH MH.”Ada beberapa saksi yang kita panggil tapi tidak hadir tanpa memberikan alasannya. Kita minta yang dipanggil kooperatif.”katanya saat dijumpai radarkepri.com, Rabu (21/02) sore.

Adapun saksi yang dipanggil, masih kata Kasi Pidsus dari berbagai kalangan.”Ada dari swasta, KSOP hingga ahli.”ujarnya.

Proyek pembangunan pelabuhan Tanjung Moco ini merupakan proyek multi year selama 5 tahun dimulai sejak tahun 2010 hingga 2015. Hingga hari ini, belum satupun bangunan yang dibuat, hanya dermaga beton membujur ke laut.

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek iniĀ  Haryadi sudah dimintai keterangan sebagai saksi oleh penyidik.”Masih tahap penyelidikan, belum tahap penyidikan. Nanti kalau sudah tahap penyidikan akan saya buka semua.”janji Beny Siswanto SH MH.

Himbauan Kejaksaan ini memang belum mengikat, namun saat proses hukum memasuki tahap penyidikan (dik) para saksi yang dipanggil namun tak datang tanpa alasan dapat dipidana dengan pasal menghalang-halangi proses hukum seperti yang menimpa Fredrich Yunadi, pengacara Setya Novanto.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Rab 21 Feb 2018. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek