Sejumlah Saksi Mangkir Dipanggil Jaksa Penyidik Proyek Pelabuhan Tanjung Moco
Tanjungpinang, Radar Kepri-Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Tanjungpinang meminta sejumlah saksi yang dipanggil terkait kasus dugaan korupsi pelabuhan barang di Tanjungmoco, Dompak, senilai Rp 117 Miliar untuk memenuhi panggilan jaksa guna didengarkan keterangannya.
Hal ini disampaikan Kajari Tanjungpinang, Herry Ahmad Pribadi SH MH melalui Kasi Pidsus, Beny Siswanto SH MH.”Ada beberapa saksi yang kita panggil tapi tidak hadir tanpa memberikan alasannya. Kita minta yang dipanggil kooperatif.”katanya saat dijumpai radarkepri.com, Rabu (21/02) sore.
Adapun saksi yang dipanggil, masih kata Kasi Pidsus dari berbagai kalangan.”Ada dari swasta, KSOP hingga ahli.”ujarnya.
Proyek pembangunan pelabuhan Tanjung Moco ini merupakan proyek multi year selama 5 tahun dimulai sejak tahun 2010 hingga 2015. Hingga hari ini, belum satupun bangunan yang dibuat, hanya dermaga beton membujur ke laut.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek iniĀ Haryadi sudah dimintai keterangan sebagai saksi oleh penyidik.”Masih tahap penyelidikan, belum tahap penyidikan. Nanti kalau sudah tahap penyidikan akan saya buka semua.”janji Beny Siswanto SH MH.
Himbauan Kejaksaan ini memang belum mengikat, namun saat proses hukum memasuki tahap penyidikan (dik) para saksi yang dipanggil namun tak datang tanpa alasan dapat dipidana dengan pasal menghalang-halangi proses hukum seperti yang menimpa Fredrich Yunadi, pengacara Setya Novanto.(irfan)