; charset=UTF-8" /> Sehari Jelang Pencoblosan, Panwaslu Hengkang - | ';

| | 941 kali dibaca

Sehari Jelang Pencoblosan, Panwaslu Hengkang

Kantor Panwaslu lama kota Tanjungpinang yang telah habis masa sewanya.

Kantor Panwaslu lama kota Tanjungpinang yang telah habis masa sewanya.

Tanjungpinang, Radar Kepri-Kinerja Panitia Pengawas Pemilu Kota Tanjungpinang diyakini tidak maksimal. Pasalnya, sehari menjelang pencoblosan, panwaslu Kota Tanjungpinang harus hengkang dari kantornya di Jl Ir Sutami, Selasa (08/04). Gara-gara kantor yang ditempatinya itu telah habis masa kontraknya.

Pemilik ruko juga telah member toleransi selama 7 hari, namun anggaran Panwaslu Kota Tanjungpinang tak kunjung cair sehingga sekretariat harus pindah ke ruko di Jl Ahmad Yani, depan Polresta Tanjungpinang. Itupun karena pemilik ruko yang baru member toleransi dengan pembayaran dikemudian hari alias pakai dulu rukonya.

Ketua Panwaslu Kota Tanjungpinang, Muslim SH mengatakui pindah kantor karena habisnya masa kontrak sewa menyewa kantor.”Terhitung akhir Maret 2014 kontrak ruko habis, pemilik ruko sudah memberikan batas waktu toleransi sekitar 1 minggu, sesuai permintaanPanwaslu saat itu. Namun anggaran tak kunjung cair, terpaksa kita pindah kantor.”jelasnya.
Muslim SH yang juga mantan jaksa ini menambahkan.”Belum dibayarnya sewa ruko untuk kantor Panwaslu tersebut  karena anggaran yang tersedia di APBN tahun 2014 untuk operasional kantor belum bisa dicairkan. Kondisi ini, sedikit banyaknya juga bisa berpengaruh terhadap kinerja Panwaslu, apalagi disaat memasuki Pemilu sekarang ini.”terangnya.
Hingga mala mini, Panwaslu kota Tanjungpinang masih sibuk  memindahkan  semua peralatan kantor dari kantor lama ke kantor baru.

Informasi yang dihimpun media ini anggaran berupa dana hibah APBN yang diperoleh Panwaslu Kota Tanjungpinang tahun anggaran 2013 lalu sebesar Rp1,2 miliar. Dari anggaran tersebut, untuk sewa kantor selama 1 tahun telah dianggarkan sebesar Rp70 lebih.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Sel 08 Apr 2014. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. Anda juga dapat memberikan komentar untuk tulisan melalui form di bawah ini

Komentar Anda

Radar Kepri Indek