; charset=UTF-8" /> Sahrul Bayar Arip Rp 100 Juta Untuk Bawa 8 Kilogram Sabu - | ';

| | 905 kali dibaca

Sahrul Bayar Arip Rp 100 Juta Untuk Bawa 8 Kilogram Sabu

Arip (depan) yang disuruh Sahrul membawa 8 kilogram narkoba jenis sabu dengan upah Rp 100 juta.

Tanjungpinang, Radar Kepri-Arip alias A’ak mantan napi narkoba di PN Batam mengaku pernah lolos membawa sabu usai menjalani hukuman 6 tahun penjara. Namun pada saat mengantar kedua kalinya ke Baron di Lampung dengan janji akan dibayar Sahrul Rp 100 juta kalau berhasil sampai ke tempat tujuan, dirinya ditangkap Polisi.

Hal ini terungkap dalam persidangan di PN Tanjungpinang, Selasa (13/11) dengan agenda mendengarkan keterangan dari para terdakwa.

Dalam surat dakwaan yang dibacakan JPU Ramdani SH dari Kejari Tanjungpinang diterangkan kronologis yang mengantarkan Arip dan dua sohibnya ke penjara.

Bermula pada 24 mei 2018 sekitar pukul 12.00 Wib Arip di telpon oleh Sahrul dan Baron (DPO). Kedua menyuruh Arip pergi ke Malaysia untuk melihat apakah narkotika jenis shabu di Malaysia sudah ready atau belum.

Arip disuruh Baron untuk mencari orang membawa shabu dari Tanjungpinang ke Lampung. Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 25 Mei 2018 sekitar jam 07.00 Wib dengan perjalanan melalui laut terdakwa berangkat dari Batam ke Malaysia dan sekitar jam 09.30 Waktu Malaysia terdakwa sampai di Malaysia dan di telepon Sahrul agar datang ke apartemennya di daerah Johor .

Tiba di apartemen Sahrul sudah ada Awaludin alias Pora (displit). Ketiganya membahas masalah pengambilan narkotika jenis shabu yang rencananya satu tas yang berisi shabu akan dibawa oleh saksi Awaludin alias pora dari Malaysia ke tanjung pinang dan akan diserahkan kepada Arip.

Minggu tanggal 27 Mei 2018 sekitar jam 15.00 waktu Johor, Sahrul memberi kabar bahwa saksi Awaludin alias Pora sekitar jam 17.00 akan berangkat menuju Tanjungpinang dengan membawa narkotika jenis shabu. Kemudian pada hari Senin tanggal 28 mei 2018 sekitar pukul 10.00 waktu Johor terdakwa pulang ke Batam dan sekitar jam 12.00 Wib terdakwa sampai di batam, sesampai terdakwa di batam terdakwa di telepon oleh Baron agar berangkat ke Tanjung Pinang karena barang narkotika jenis shabu tidak turun dibatam dengan alasan batam lagi merah dan yang aman turun di Tanjung Pinang.

Senin tanggal 28 mei 2018 sekitar pukul 17.00 Wib terdakwa berangkat lagi ke Tanjung Pinang dan sesampai di tanjung pinang terdakwa menginap di hotel Karas kamar 204 untuk menunggu barang berupa narkotika jenis shabu untuk dibawa ke Lampung, karena orang yang akan membawa shabu ke tanjung pinang tidak datang datang.

Kemudian pada tanggal 30 Mei 2018 sekitar pukul 07.00 Wib terdakwa balik dari tanjung pinang ke batam, selanjutnya pada saat perjalanan terdakwa menuju batam saksi Awaludin alias pora menghubungi terdakwa melalui telepon dan meminta terdakwa untuk datang menemui saksi awaludin alias pora ke alamat perumahan Alam tirta lestari blok matoa nomor 2 kel. Pinang kencana kec. Tanjung pinang timur tanjung pinang. Sesampainya disana terdakwa bersama dengan saksi awaludin alias pora ditangkap oleh petugas polisi dari Bareskrim.

Arip, Edy Chandra dan Awaludin saat disidangkan di PN Tanjungpinang.

Dalam pemeriksaan Polisi, terungkap ternyata Arip sudah 2 kali disuruh oleh Sahrul (DPO) untuk membawa atau mengatur shabu yang pertama sekitar bulan April 2018 terdakwa mengatur dan mencari orang untuk membawa narkotika jenis shabu dari batam ke Palembang yang kedua sekarang ini pada saat terdakwa ditangkap dan untuk pekerjaan tersebut terdakwa mendapatkan upah sebesar Rp. 100 juta.

Berdasarkan hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik , No.3107/NNF/2018 tanggal09 Juli 2018, barangbukti yang disita dari  Awaludin alias Pora bin Salman, Edy Chandra alias Atat bin Li Min To dan Arip alias A’AK bin Aryoberupa 1 (satu) bungkus amplop warna coklat berlak segel lengkap berisikan 8 bungkus plastic klip masing masing berisikan Kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 7,2441 gram. dengan kesimpulan bahwa barang bukti Kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 Lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan sisa barang bukti 8 (delapan) bungkus  plastic bening berisikan Kristal warna putih (metamfetamina) dengan berat netto seluruhnya8 (delapan) gram.

Perbuatan Arip dijerat melanggar pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentangNarkotika. Subsidair , pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Sel 13 Nov 2018. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek