Cabuli 3 Santri Wanita Dibawah Umur, Guru Ngaji Dihukum “Hanya” 13 Tahun 6 Bulan Penjara
Tanjungpinang, Radar Kepri- Terbukti mencabuli tiga santri wanita dibawah umur, Moh Sholeh alias Soleh, oknum guru pondok pesantren Ibnu Kasim Nahdatul Bintan Timur dihukum “hanya” 13 tahun 6 bulan penjara oleh Hakim PN Tanjungpinang, Selasa (13/11/2018) serta didenda Rp. 1 milyar dan apabila tidak bisa membayar kurungannya ditambah 4 bulan.
Perbuatan terdakwa melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 ayat 5, 6 dan 7 Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang–Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Vonis yang dibacakan hakim ketua Jhonson Fredy Erson Sirait, SH tersebut lebih ringan 6 tahun 6 bulan dari tuntutan JPU 20 tahun penjara denda Rp. 1 milyar subsider 6 bulan penjara. Atas vonis tersebut, terdakwa yang tanpa didampingi penasehat hukumnya masih pikir-pikir, begitu juga dengan JPU.
Moh. Sholeh alias Soleh terbukti mencabuli tiga orang santriawati Pondok Pesantren Ibnu Kasim Nahdatul yang beralamat di Kampung Bangun Rejo, Kelurahan Gunung Lengkuas, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan. Di pondok pesantren tersebut terdakwa mengajar mata pelajaran Iqro dan Olahraga.
Perbuatan cabul terdakwa terbongkar setelah salah satu orang tua korban melapor ke polisi. Dari hasil penyelidikan polisi, ada dua orang lagi santriawati yang juga menjadi korban Sholeh. Perbuatan cabul tersebut dilakukan terdakwa terhadap tiga orang santriawatinya dari bulan Desember 2016 hingga Mei 2018.(wok)