; charset=UTF-8" /> PH Terdakwa Nasrun Batal Bacakan Eksepsi - | ';

| | 246 kali dibaca

PH Terdakwa Nasrun Batal Bacakan Eksepsi

Terdakwa Nasrun Dj usai sidang Rabu (14/11).

Tanjungpinang, Radar Kepri-Sidang dugaan pembunuhan dengan terdakwa Nasrun Dj selesai digelar di PN Tanjungpinang, Rabu (14/11). Penasehat Hukum (PH) terdakwa tidak jadi mengajukan eksepsi (keberatan) atas dakwaan jaksa.

Menurut Suharjo SH, pengacara Nasrun Dj.”Setelah kami berunding, kami tidak jadi menyampaikan eksepsi.”ucapnya.

Menyikapi pernyataan ini, ketua majelis hakim Eduarr Marudut P Sihaloho SH MH menegaskan persidangan dilanjutkan Rabu (21/11) dengan agenda pembuktian.”Pak jaksa, agenda sidang nanti pembuktian. Hadirkan saksi-saksi untuk didengarkan keterangannya.”perintaj Edo sapaan Eduart Marudut P Sihaloho SH MH pada JPU Nolly Wijaya SH.

Jaksa menyatakan akan menghadirkan 5 orang saksi pada sidang lanjutan.”Ada 5 yang akan kami hadir. Dari pihak keluarga, Basarnas dan Kepolisian.”kata Nolly Wijaya SH.

Terdakwa Nasrun Dj didakwa melakukan pembunuhan berencana pada Supartini, janda cantik ini ditemukan tewas di jembatan 1 menuju Wacopek.

Sidang kali ini berlangsung cepat dan kondusif, pihak keluarga korban yang biasanya ramai. Hingga sidang selesai belum terlihat di pengadilan. Usai sidang, Nasrun langsung dibawa ke mobil tahanan untuk dibawa ke Rutan.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Rab 14 Nov 2018. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek