Riono : Pembangunan Tanjungpinang Wajib Mengacu Perda RTRW
Tanjungpinang, Radar Kepri-Sebagaimana tercantum dalam Peraturan Daerah Kota Tanjungpinang Nomor 10 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Tanjungpinang. Untuk itu, semua perencanaan pembangunan dan pengembangan keruangan yang akan dilakukan di Tanjungpinang wajib mengacu pada perda tersebut.
Penegasan ini diungkap Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tanjungpinang Drs Riono, M Si ketika membuka rapat koordinasi (rakor) sosialisasi dan sinkronisasi perencanaan bidang infrastruktur, tata ruang dan lingkungan hidup dengan rencana tata ruang wilayah kota Tanjungpinang 2014-2034 pada Rabu (10/12) di ruang rapat Asrama Haji Jl. Pemuda. Kegiatan ini diselenggarakan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA)Kota Tanjungpinang.”Hal tersebut sangat penting dilakukan guna mencegah adanya pembangunan Kota Tanjungpinang yang tidak dapat berjalan secara efektif.”ungkap Riono.
Riono juga menyampaikan, pentingnya membahas dan menelaah mengenai beberapa hal yang menyangkut dengan Perda RTRW tersebut dalam rapat ini antara lain program sanitasi Kota Tanjungpinang, rencana induk system penyediaan air minum (RI-SPAM), rencana pembangunan infrastruktur berbasis komunitas, dan juga rencana penataan kawasan kumuh Kota Tanjungpinang.
Mengingat pentingnya penyusunan dokumen-dokumen perencanaan pembangunan tersebut, demi menciptakan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat Kota Tanjungpinang, Riono menghimbau kepada seluruh peserta rapat agar dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk berpikir kritis, dan menyumbangkan ide, saran dan masukan sebanyak-banyaknya, demi penyempurnaan dokumen tersebut.
Ketua panitia Heni Ari Putranti, ST, MT, dalam laporannya menjelaskan latar belakang dari penyelenggaraan kegiatan ini beberapa diantaranya adalah adanya surat dari Direktorat Jenderal Cipta Karya Nomor PR.01.03-DC/308 perihal Program Prakarsa.”Pemukiman 100-0-100”, diundangkannya Perda nomor 10 Tahun 2014, serta Bappeda telah menyusun rencana pembangunan infrastruktur berbasis komunitas di 6 (enam) kelurahan.
Adapun maksud dan tujuan kegiatan ini adalah untuk mewujudkan kualitas perencanaan dan pengawasan dibidang infrastruktur, tata ruang dan lingkungan hidup serta menjabarkan visi, misi program Walikota dan Wakil Walikota Tanjungpinang tahun 2013-2018, untuk mewujudkan program prakarsa.”Permukiman 100-0-100” pada tahun 2019, menyusun arahan pengembangan dan pembangunan dalam peningkatan infrastruktur permukiman sebagai pendukung kawasan perkotaan/lainnya, untuk tercapainya kondisi permukiman yang mandiri, berkualitas, memadai, beretetika lokal, sinkronisasi dokumen perencanaan terkait infrastruktur dengan Perda RTRW.(hum/red)