; charset=UTF-8" /> Rekomendasi Kasus Acok Versus Henky, Hendie Sebut Intervensi - | ';

| | 2,137 kali dibaca

Rekomendasi Kasus Acok Versus Henky, Hendie Sebut Intervensi

 

Hendie Devitra SH MH, kuasa hukum Haryadi alias Acok.

Hendie Devitra SH MH, kuasa hukum Haryadi alias Acok.

Tanjungpinang, Radar Kepri-Hendie Devitra SH MH, kuasa hukum Haryadi alias Acok menilai rekomendasi Rowassidik Bareskrim Mabes Polri agar kasus Henky Surywan dihentikan merupakan bentuk intervensi.

Hal diungkapkan Hendie sapaan Hendie Devitra SH MH saat dijumpai radarkepri.com di hotel CK, kilometer 8 atas, Selasa (09/02) sore didampingi Haryadi alias Acok.”Seandainya benar informasi hasil gelar perkara dan rekomendasi dari Roawassidik itu. Maka, isi rekomendasi dari Rowassidik Bareskrim Mabes Polri itu telah nyata sebagai bentuk intervensi yang melanggar aturan. Bagaimana bisa Rowassidik merekomendasikan agar penyidik tidak perlu melengkapi petunjuk JPU (P19) seperti tertulis di poin e.”terang Hendie.

Karena, masih kata Hendie.”Hal ini bertentangan dengan pasal 138 ayat 2 KUHAP yang menyatakan, dalam hal hasil penyidikan belum lengkap, penuntut umum mengembalikan berkas perkara pada penyidik disertai petunjuk tentang hal yang harus dilengkapi.”beber Hendie.

Dilanjutkan pengacara dan advokat senior ini.”Dan, dalam waktu 14 hari setelah pengembalian berkas, penyidik harus sudah menyampaikan kembali berkas perkara itu ke JPU.”katanya.

Karenanya, lanjut Hendie, saat ini sudah ada petunjuk dari JPU di Kejari Tanjungpinang yang wajib dipenuhi penyidik.”Tidak ada alasan bagi penyidik untuk menghentikan perkara tersebut, apalagi mengabaikan petunjuk JPU.”tegasnya.

Ditambahkan Hendie.”Saya akan mengawal perkara ini, dan harus sudah dikembalikan berkas ke JPU sesuai perintah Undang-undang.”ucap Hendie.

Ditegaskan Hendie, yang berhak menentukan berkas dan tersangka dilimpahkan ke pengadilan adalah wewenang JPU.”Ini diatur dalam pasal 139 KUHAP.”katanya.

Dibagian akhir, Hendie menegaska,”Seandainya penyidik tetap mengikuti rekomendasi Rowassidik Bareskrim Mabes Polri dengan menerbitkan SP3. Maka, tidak menutup kemungkinan, saya akan menempuh upaya hukum pra peradilan.”pungkasnya.

Hingga berita ini dimuat, radarkepri.com belum berhasil menjumpai Henky Suryawan maupun kuasa hukumnya guna konfirmasi dan klarifikasi terkait rekomendasi Rowassidik Mabes Polri tersebut, begitu juga Kajari Tanjungpinang, Herry Ahmad Pribadi SH MH.(irfan)

 

 

Ditulis Oleh Pada Sel 09 Feb 2016. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek