Raja Amirulah,Mantan Bupati Natuna Dihukum 2 Tahun Penjara
Tanjungpinang, Radar Kepri-Drs Raja Amirullah Apt terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum, Bambang Widianto SH dari Kejaksaan Negeri Ranai, Natuna. Majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Tanjungpinang dipimpin Parulian Lumbatoruan SH MH menghukum mantan Bupati Natuna itu selama 2 tahun penjara, Rabu (17/06).
Menurut ketua majelis hakim dalam putusannya, terdakwa Raja Amirullah A Pt.”Menyatakan terdakwa Drs Raja Amirullah A Pt terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana penjara kepada Raja Amirullah Apt dengan pidana penjara selama 2 tahun dan pidana denda Rp 200 juta dengan ketentuan, apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.”ucap Parulian Lumbantoruan SH MH.
Ketua majelis hakim juga menyatakan.”Memerintahkan agar terdakwa ditahan, dan menyatakan barang bukti berupa 1 rangkap surat dari BPN Natuna dari nomor 1 sampai 28, terlampir dalam berkas perkara.”ujarnya.
Terhadap putusan tersebut, spontan Raja Amirullah menyatakan banding.”Saya tak perlu konsultasi Yang Mulia, saya langsung menyatakan banding. Karena itu (vonis,red) jauh dari apa yang saya inginkan, karena itu saya banding. Mohon maaf saya tanpa konsultasi.”kata Raja Amirullah pada majelis hakim sambil mengangkat tangan kanannya.
Sedangkan JPU Fajar SH yang mewakili Kejari Ranai menyatakan pikir-pikir atas putusan majelis hakim tersebut.(irfan)