; charset=UTF-8" /> Pungli, Oknum Guru Tak Tetap Dihukum 4 Bulan Penjara - | ';

| | 239 kali dibaca

Pungli, Oknum Guru Tak Tetap Dihukum 4 Bulan Penjara

Syofranita saat mendengarkan vonis.

Tanjungpinang, Radar Kepri-Syofranita, guru tak tetap di SMKN 01 Bintan, dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi melakukan pungutan liar sebesar Rp 860 ribu tiap siswa. Total uang pungli terkumpul Rp 125 juta namun sebagian uang itu dipergunakan untuk kepentingan pribadi.

Terdakwa terbukti melanggar Pasal 12 huruf E Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 12 Undang-undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi.”Perbuatan terdakwa terbukti memaksa seseorang dalam hal ini wali murid untuk membayar iuran dengan ancaman jika uang tidak diberikan, maka rapor atau keterangan lulus tidak diberikan sehingga siswa tidak bisa ikut ujian simulasi untuk masuk universitas.”terang Santonius Tambunan SH MH, hakim ketua yang memeriksa dan mengadili perkara ini.

Dalam kasus ini, polisi menetapkan  Mungin Pribadi, Kepsek SMKN Bintan Timur dan Syofranita, guru sekolah sebagai tersangka.”Uang pungutan dengan dalih untuk perpisahan tidak bisa dibenarkan dan bertentangan aturan yang berlaku terutama Kepmendikbud.”kata Santo sapaan Santonius Tambunan SH.

Berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan, terdakwa Syofranita selaku bendahara dalam pungutan liar dengan dalih uang perpisahan ini terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana pasal 12 huruf (e)  Jo Pasal 12 A Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 Jo Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999  tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP .

Sebelumnya, jaksa menjerat terdakwa melanggar, pertama pasal 12 huruf (e)  Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 Jo Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999  tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP .

Syofranita saat berkonsultasi dengan pengacaranya, Agus Sutanto SH.

Kedua: Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 12 huruf (e)  Jo Pasal 12 A Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 Jo Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999  tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP .

Ketiga: Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 8 Jo Pasal 12 A Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 Jo Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Menyatakan terdakwa terbukti bersalah, menghukum terdakwa selama 4 bulan penjara dan denda Rp 5 juta subsidair 1 bulan penjara.

Atas vonis ini,Syofranita dan penasehat hukumnya Agus Sutanto SH menyatakan pikir-pikir begitu juga dengan JPU Gustian Juanda SH yang sebelumnya menuntut 6 bulan penjara.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Rab 31 Okt 2018. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek