Terbukti Pungli, Kepsek Bintim Dihukum 5 Bulan Penjara
Tanjungpinang, Radar Kepri-Mungin Pribadi, kepala sekolah SMKN Bintan Timur dihukum selama 5 bulan penjara dan denda Rp 5 subsidair 1 bulan penjata karena melakukan pungutan pada siswa yang mana pungutan itu tidak dibenarkan dan melanggar Kepmendibud.
Vonis dibacakan Pengadilan Tipikor pada PN Tanjungpinang Rabu (31/10) dipimpin Santonius Tambunan SH MH.
JPU menjerat terdakwa Mungin Pribadi melanggar Pertama, perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 12 huruf (e) Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 Jo Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP
ATAU KEDUA : Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 12 huruf (e) Jo Pasal 12 A Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 Jo Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP .
Atau ketiga, Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 8 Jo Pasal 12 A Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 Jo Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Atas vonis ini, Mungin Pribadi menyatakan menerima.(irfan)