; charset=UTF-8" /> Terbukti Pungli, Kepsek Bintim Dihukum 5 Bulan Penjara - | ';

| | 265 kali dibaca

Terbukti Pungli, Kepsek Bintim Dihukum 5 Bulan Penjara

Mungin Pribadi, Kepsek SMKN Bintim yang divonis 5 bulan penjara.

Tanjungpinang, Radar Kepri-Mungin Pribadi, kepala sekolah SMKN Bintan Timur dihukum selama 5 bulan penjara dan denda Rp 5 subsidair 1 bulan penjata karena melakukan pungutan pada siswa yang mana pungutan itu tidak dibenarkan dan melanggar Kepmendibud.

Vonis dibacakan Pengadilan Tipikor pada PN Tanjungpinang  Rabu (31/10) dipimpin Santonius Tambunan SH MH.

JPU menjerat terdakwa Mungin Pribadi melanggar Pertama, perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 12 huruf (e) Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 Jo Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999  tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP

ATAU KEDUA : Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 12 huruf (e)  Jo Pasal 12 A Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 Jo Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999  tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP .

Atau ketiga, Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 8 Jo Pasal 12 A Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 Jo Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Atas vonis ini, Mungin Pribadi menyatakan menerima.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Rab 31 Okt 2018. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek