Pungli, ASN BPN Kepri Dhukum 8 Bulan Penjara
Tanjungpinang, Radar Kepri-Januar, Aparatur Sipil Negeri (ASN) di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kepri dihukum selama 8 bulan penjara ditambah denda Rp 20 juta subsider 3 bulan penjara, Kamis (22/02).
Pidana yang dijatuhkan sudah memenuhi rasa keadilan.”Perbuatan terdakwa bertengan dengan UU yang berlaku.”ucap Santonius SH MH, ketua majelis hakim saat membacakan hal yang memberatkan.
Sebelumnya Januar yang tidak ditahan sejak jadi tersangka hingga terdakwa dituntut selamĀ Januar dituntut 1 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Tanjungpinang. Terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan Pungli saat menjabat Plh Kasi Pengukuran dan Pemetaan di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tanjungpinang.
Menurut JPU, terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 12 huruf e UU RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tipikor.
Atas vonis tersebut, Januar melalui kuasa hukumnya menyatakan pikir-pikir begitu pula dengan JPU Gustian Juanda SH.(itfan)