Puluhan Bangunan di PCW Diduga Ilegal
Tanjungpinang, Radar Kepri-Puluhan bangunan yang berdiri disebalah Bank Mandiri Tanjungpinang, tepatnya dilokasi Pinang City Walk (PCW) diduga ilegal alias tak memiliki Ijin Mendirikan Bangunan.
Data yang diperoleh radarkepri.com yang mengindikasikan bangunan tersebut ilegal terungkap dari baru terbitnya Surat Usaha (SU) nomor 01741/2020 dan NIB : 32050101 0234 dengan luas 7 364 meter persegi.
Beredar kabar tanah tersebut dibeli oleh Bandi dari lelang harta Medan beberapa tahun silam. Namum hingga 2020 BPN Tanjungpinang belum menerbitkan sertifikat hak milik (SHM) sebagai bukti kepemilikan yang sah.
Meskipun belum memiliki kepemilikan yang sah dan hanya mengantongi pembelian dari lelang. Ternyata saat ini puluhan bangunan telah berdiri dan disewakan pada sejumlah pedagang.
Hal ini tentu saja berpotensi menimbulkan kerugian negara dari pendapat pajak atas IMB dan pembayaran retribusi dari pedagang yang menyewa lapak tersebut.
Hingga berita ini dimuat, media ini belum berhasil menjumpai Bandi ataupun pihak terkait guna konfirmasi dan klarifikasi.(irfan)