; charset=UTF-8" /> Djodi Jadi Saksi Kasus Pemalsuan Surat Ala RT Toa Paya - | ';

| | 462 kali dibaca

Djodi Jadi Saksi Kasus Pemalsuan Surat Ala RT Toa Paya

Doni Ivans dan Safridawati saat mendengarkan keterangan saksi.

Tanjungpinang, Radar Kepri-Kasus dugaan pemalsuan surat dengan terdakwa Doni Ivan oknum RT di Desa Toa Paya Asri dan Syafridawati hadirkan dua saksi. Djodi Wirahadikusa selaku korban dan Syamsul S Sos anggota Satpol PP Bintan, Senin  (14/12) di Pengadilan Negeri Tanjungpinang.

Saksi Djodi menerangkan, dirinya mengetahui diatas tanahnya berstatus sertifikat hak milik (SHM) ada orang yang menjual tanahnya secara kavling di kantor Camat pada tahun 2017 lalu dan dilaporkan pada tahun 2018.”Saya melaporkan penyerobotan dan pemalsuan surat ke Polres Bintan.”ucapnya.

Menurut Djodi, pihaknya juga telah melakukan pengembalian batas yang dilaksanakan BPN Bintan.”Sebelum saya lapor, saya sudah minta pengembalian batas. Tapi sudah ada perubahan-perubahan. Ternyata yang melakukan kedua orang ini, Doni Ivans dan Waty.”jelasnya.

Surat tanah berupa sporadik itu, lanjut Djodi berdasarkan surat Khairudin tapi tanahnya dilahan Djodi.”Ada 4 orang yang bikin rumah. Yang 6 masih tanah kosong, tapi sudah dipatok dan di kavling.”bebernya.

Menurut Djodi, pihaknya pernah berjumpa dengan Doni Ivans sebanyak dua kali.”Tapi dia (Doni Ivans) bilang tanah saya bukan disitu. Setelah diperlihatkan surat sertifikat hak milik. Tapi Doni Ivans malah mengatakan akan mengajukan pembatalan sertifikat. Waktu BPN turun dengan penyidik, barulah dia mengakui itu tanah milik saya. Yang disaksikan 10 pembeli dan Camat.”bebernya.

Saksi Syamsul yang saat itu mengaku menjabat Lurah di Toa Paya Asri ini mengaku tidak tahu kalau tanah itu bermasalah.”Karena saat mengajukan alas hak, Doni Ivans mendapat kuasa dari Syafridawati membawa surat tanah milik Khairudin. Termasuk syarat-syaratnya.”katanya.

Dilanjutkan Syamsul.”Setelah persoalan ini muncul, baru tahu tanah ini bermasalah.”jelasnya.

Syamsul mengakui tidak ada berkoordinasi dengan BPN saat menerbitkan alas hak sporadik yang diminta Doni Ivans.”Namun kita tidak kelapangan, tapi tanyakan ke juru ukurnya.”bebernya.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Sen 14 Des 2020. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek