; charset=UTF-8" /> Pukul Istri, WN Singapura Dihukum 7 Bulan Penjara - | ';

| | 262 kali dibaca

Pukul Istri, WN Singapura Dihukum 7 Bulan Penjara

Sam’on, WN Singapura saat mendengar vonis, Rabu (01/03).

 

Tanjungpinang, Radar Kepri- Sam’on, WN Singapura yang didakwa melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga terhadap Yoriko (istri) dan Oriko Amini (anak tiri) dihukum selama 7 bulan penjara oleh majelis hakim PN Tanjungpinang, Rabu (01/3).

Dalam persidangan terungkap penyebab dan akibat kasus ini hingga bergulir ke pengadilan. Penyebab adalah tuduhan saksi Yosiko pada terdakwa yang menuduh Sam’on berselingkuh dengan perempuan lain sehingga terjadi pertengkaran berujung kekerasan Akibat perbutatan terdakwa Sam’on, saksi Yosiko luka lecet pada bagian tangan kiri.

Sedangkan, Oriko Amini mengalami luka pada bagian bibir, memar pada lutut namun tidak menimbulkan halangan kegiatan sehari (luka ringan).”Terhadap perbuatanya, terdakwa Sam’on sudah meminta maaf pada korban Oriko dan dimaafkan namun meminta proses hukum dilanjutkan.”kata Siti Hajar SH, ketua majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini.

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan perbuatan terdakwa Sam’on terbukti secara sah dan meyakin bersalah.”Menghukum terdakwa Sam’on selama 7 bulan, menetapkan penahanan terdakwa dikurangi selama ditahan. Paspor atas nama terdakwa dikembalikan pada terdakwa. Terhadap putusan ini, para pihak diberi waktu 7 hari untuk menyatakan sikap, terima, pikir-pikit atau banding.

Terdakwa Sam’on menyatakan menerima, sedangkan JPU Bambang Wiratdany SH menyatakan pikir-pikir.(Irfan)

Ditulis Oleh Pada Rab 01 Mar 2023. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek