; charset=UTF-8" /> Empat Pria Ditangkap Karena Narkoba - | ';

| | 450 kali dibaca

Empat Pria Ditangkap Karena Narkoba

Tanjungpinang, Radar Kepri- Satuan Reserse Narkoba,(Satresnarkoba) Polresta Tanjungpinang berhasil mengamankan 4 orang  pria berinisial (IW),(JJ) dan (RF)  dan AN terkait kepemilikan narkoba jenis sabu.Rabu (1/3)

Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol. H. Ompusunggu, S.I.K., M.Si melalui Kasat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang AKP Efendi, S.H.,M.H mengatakan Awalnya pada hari minggu tanggal 26 Februari 2023 anggota satuan Reserse Narkoba Polresta Tanjungpinang telah melakukan penyelidikan tentang adanya informasi masyarakat bahwa ada di sebuah kamar kos yang terletak di jalan sultan Machmud Kota tanjungpinang terjadi dugaan tindak pidana narkotika di kos tersebut.

Kemudian sekira pukul 23.00 Wib dilakukan penggerebekan di kamar kos tersebut ditemukan Tersangka IW didalam kamar kos tersebut dengan didampingi warga setempat dilakukan penggeledahan ditemukan pada saku celana saudara IW dompet kecil setelah dibuka terdapat 2 (dua) paket diduga narkotika jenis sabu dan alat hisap sabu, dan juga alat komunikasi handphone.

Selanjutnya dilakukan interogasi terhadap
saudara IW dan mengaku bahwa barang bukti tersebut diperolehnya dengan cara
membeli menggunakan uang yang disediakan oleh saudara RF, dan narkotika jenis sabu tersebut diperoleh saudara IW dari saudara JJ.

Selanjutnya pada hari Senin tanggal 27 Februari 2023 kami melakukan pengejaran dan pengembangan, yang pertama berhasil ditangkap ialah saudara RF di sekitaran jalan Wonosari Kota Tanjungpianng sekira pukul 20.30 Wib, dan dilakukan juga penggeledahan dirumah kos saudara RF ditemukan 1 (Satu) paket diduga narkotika jenis sabu, alat hisap sabu dan alat komunikasi handphone.

Dan diinterogasi benar telah menyediakan uang kepada suadara IW untuk membeli narkotika jenis sabu, selanjutnya saudara JJ berhasil ditangkap sekira pukul 22.45 wib dirumah orang tuanya yang terletak di jalan Birgjen Katamso Gang Kenanga Kota tanjungpinang.”Ditemukan di dalam kamar tepatnya didalam lemari pakaian barang bukti berupa 1 buah kantong plastik hitam, didalamnya terdapat 8 paket diduga narkotika jenis sabu dan 3 (tiga) butir diduga Narkotika jenis Pil Ekstasi berbentuk bunga warna Hijau, serta barang bukti pendukung lainnya.”ucapnya

Lanjut Kasat Narkoba Pada saat ditangkap saudara JJ mengaku mendapatkan narkotika tersebut dari saudara KM (DPO), masih dalam pengejaran atau Penyelidikan terhadap data tersebut. Pungkasnya

Pasal yang diterapkan 114 ayat (1) dan /atau Pasal 112 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman pidana 5 Tahun sampai 20 tahun.

Pada hari yang sama Satuan Reserse Narkoba,(Satresnarkoba) Polresta Tanjungpinang juga berhasil mengamankan seorang pria berinisial (AN) terkait kepemilikan narkoba jenis sabu.

Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol. H. Ompusunggu, S.I.K., M.Si melalui Kasat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang AKP Efendi, S.H.,M.H mengatakan pada hari Senin tanggal (27/2) sekitar pukul 00.15 wib anggota Satuan Reserse Narkoba Polresta Tanjungpinang melakukan penangkapan Di sebuah kamar Kost yang terletak di M.T Haryono Nomor 07 RT. 4 RW. 9 Kelurahan Tanjung Unggat Kecamatan Bukit Bestari Kota Tanjungpinang.

Selanjutnya anggota Satuan Reserse Narkoba Polresta Tanjungpinang melakukan penggerebekan dan penangkapan terhadap
saudara AN dan dilakukan penggeledahan dengan didampingi pemilik kos ibu.

Ditemukan dari tangan saudara AN 1 (Satu) helai tisu didalamnya berisikan 1 (satu)paket diduga Narkotika golongan I bukan Tanaman Jenis sabu dibungkus plastik bening dan
1 (satu) buah potongan kertas rokok didalamnya terdapat 2 (dua) paket diduga
Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dibungkus plastik bening, ditemukan juga didalam kamar kost tersebut seperangkat alat hisap sabu (bong), dan 1 (Satu) unit handphone merk SAMSUNG beserta kartu didalamnya.

Saat diinterogasi diakui kepemilikannya oleh saudara AN, Namun saudara AN masih belum kooperatif karena masih menyembunyikan asal muasal mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut, Selanjutnya saudara AN dan beserta barang bukti yang diamankan di bawa ke kantor Satuan Reserse Narkoba Polresta Tanjungpinang guna penyelidikan lebih lanjut.

Pasal yang diterapkan 114 ayat (1) dan /atau Pasal 112 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman pidana 5 Tahun sampai 20 tahun.Pungkasnya (mona)

Ditulis Oleh Pada Rab 01 Mar 2023. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek