Proyek Senilai Rp 13 Miliar Lebih Diduga Tanpa Amdal
Tanjungpinang, Radar Kepri-Selain melaporkan dugaan pengrusakan lingkungan ke Polresta Tanjungpinang pada Selasa (06/08). Hari ini, Rabu (07/08) Djodi Wirahadikusuma melakukan pemasangan tiang pembatas dilahannya yang terkena dampak pembangunan proyek pembangunan Infrastruktur Konektifitas berupa pelaksanaan preservasi dan peningkatan kapasitas jalan Nasional dengan pekerjaan Paket Preservasi jalan dan Jembatan Tanjungpinang CS- Kijang CS- di Sei Timun, Kota Tanjungpinang.
Pemasangan tiang pembatas lahan ini dibenarkan Djodi dengan disaksikan sejumlah pihak yang hadir dilapangan. Terlihat hadir dilapangan RT setempat, Mizan, Bhabinkamtibmas, Brigadir Tedy sejumlah masyarakat termasuk pemilik lahan.
Djodi memasang tiang pembatas lahan untuk mencegah kerusakan lebih lanjut atas lahannya yang saat ini telah terjadi. Kerusakan lahan ini, sudah terjadi karena diduga pembangunan proyek itu dilakukan tanpa dokumen analisa dampak lingkungan (AMDAL) serta kajian atas kerusakan lahan dan lingkungan yang terjadi.
Djodi berharap, setelah laporan pengaduan diajukan dan pihak Polresta Tanjungpinang turun ke lokasi. Kemudian dilanjutkan pemasangan batas lahan miliknya disaksikan sejumlah pihak.”Ada tindakan lebih lanjut dari APH agar kerusakan lingkungan dan lahan saya tidak terus terjadi.
Sebelumnya beredar kabar, proyek ini belum memiliki AMDAL sehingga sangat membahayakan warga yang tinggal disekitar kawasan tersebut. Salah satu resiko yang mungkin terjadi adalah tenggelamnya rumah dan kebun warga sekitar.
Hingga berita ini dimuat, pihak-pihak terkait, termasuk PT Amanah Anak Negeri yang memenangkan proyek senilai Rp 13 Miliar lebih itu belum berhasil dikonfirmasi guna klarifikasi.(Irfan)