; charset=UTF-8" /> Polres Lingga Berhasil Kembalikan Kerugian Negara Rp 551 Juta - | ';
'
'
| | 117 kali dibaca

Polres Lingga Berhasil Kembalikan Kerugian Negara Rp 551 Juta

Kasat Reskrim Polres Lingga AKP Rangga Primazada, SH, SIK.

Lingga, Radar Kepri-Satreskrim Polres Lingga berhasil lakukan Asset Recovery atau pengembalian uang negara sejumlah Rp 551.414.600,- dari tersangka AWS terduga kasus tindak pidana dugaan korupsi Pengelolaan Anggaran BLUD RSUD Dabo Singkep Tahun Anggaran 2018 lalu.

Kapolres Lingga Boy Herlambang, SIK, M.Si melalui Kasatreskrim Polres Lingga AKP Rangga Primazada, SH, SIK membenarkan bahwa telah dilakukan pengembalian kerugian keuangan negara dari tersangka AWS, hal ini dilakukan oleh Satreskrim Polres Lingga sebagai wujud dalam upaya mengedepankan Asset Recovery dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi.

“Ya benar bahwa tersangka korupsi pengelolaan anggaran BLUD RSUD Dabo Ta. 2018 atas nama AWS telah mengembalikan kerugian keuangan negara sejumlah Rp. 551.414.600,-  dan telah disimpan di Rekening barang bukti uang dan / surat berharga di Bank BRI Dabo Singkep,”tegas AKP Rangga, Kamis (16/4)

Kasat reskrim juga menambahkan, bahwa dalam penegakkan hukum tindak pidana korupsi, tidak hanya semata-mata hanya untuk menghukum orang saja, tetapi juga melakukan penyelamatan terhadap aset negara, sehingga kerugian negara yang ditimbulkan dapat dipulihkan.

“Untuk kasus sendiri tetap berlanjut, dengan pasal yang disangkakan terhadap tersangka yaitu Pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU RI No 31 th 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah di rubah dengan UU RI No.20 th 2001,”ungkap AKP Rangga.

Kemudian terhadap uang pengembalian kerugian negara tersebut dilakukan penyitaan sebagai barang bukti di persidangan nanti. (Hen/hms)

Ditulis Oleh Pada Kam 16 Apr 2020. Kategory Lingga, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek