; charset=UTF-8" /> Polres Bintan dan Disperindag Sidak Apotik  - | ';

| | 131 kali dibaca

Polres Bintan dan Disperindag Sidak Apotik 

Bintan, Radar Kepri-Senin, 3 Maret 2020 sekira pukul 11.wib, gabungan dari Polres Bintan, Polsek, dan Disperindag Kabupaten Bintan melakukan operasi dan razia gabungan juga sidak disemua tempat, selerti, di apotik dan toko obat. Pelaksanaan ini dalam rangka untuk mengantisipasi dengan adanya hal penimbunan masker dan Handsanitizer seperti halnya yang ada berdasarkan informasi.

Adapun yang telah terdata di beberapa nama Apotek – Toko obat dan Toko yang menjual masker dan handsanitizer di daerah Kabupaten Bintan yakni, diantaranya adalah, Apotek Sehat Prima Tanjung Uban,Toko Aneka Swalayan Tanjung Uban, Toko Swalayan Prima Indah Tanjung Uban.
Apotek tidak ada penjualan dan penimbunan dan toko Mitra Husada Tanjung Uban jumlah masker tersedia 103 buah masker dan jumlah handsanitizer : 37 buah handsanitizer. Masih terdapat lagi belasan apotek, toko obat , dan dari pusat perbelanjaan di seluruh wilayah hukum polres Bintan yang menjual masker dan hand sanitizer rata2 tidak ada penimbunan dan kenaikan harga.

Tujuan adanya kegiatan ini dilakukan yakni, untuk pengecekan masker, handsanitizer dan mencegah kepanikan masyarakat terkait adanya virus corona dan mensosialisasikan adanya aturan PEMIDANAAN terkait penimbunan MASKER DAN HANDSANITIZER.
Kegiatan berlangsung aman dan kondusif. Ancaman Pidana bagi Oknum yang mengambil keuntungan dengan menimbun barang dapat dijerat Pasal 107 Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
“Aturan yang mengakomodir selalu didasarkan pada orientasi mengambil keuntungan besar dengan cara tidak wajar bahkan merugikan orang lain yaitu menimbun barang,” .
Untuk para pedagang yang menimbun Masker dan Hand Sanitizer, bisa diancam dengan 5 ( lima ) tahun penjara dan denda Rp 50 Milyar.
Pasal 107 UU tersebut yang berbunyi,
“Pelaku Usaha yang menyimpan Barang kebutuhan pokok dan/atau Barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat dan/atau terjadi hambatan kelangkaan lalu Barang, lintas gejolak Perdagangan harga, Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).”
Jika ada yang melakukan akan dilakukan penindakan, hal itu di terangkan oleh Pihak Polres Bintan. ( Waty)

Ditulis Oleh Pada Sel 03 Mar 2020. Kategory Bintan, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek