Polisi Tangkap Dua Wanita “Penjual” Manusia
Tanjungpinang, Radar Kepri-Satuan Reserse dan Kriminal(Reskrim) Polsek Tanjungpinang Timur mnangkap dua orang wanita diduga pelaku tindak pidana jual beli manusia alias human trafficking dengan modus menempatkan WNI untuk bekerja di Luar Negeri tanpa ijin resmi.
Bermula pada alhir Februari 2016 Sunarsih dan Syahril datang ke rumah tersangka berinisal Hh di perumahan Kenangan jaya Kelurahan Pinang Kencana Kota Tanjungpinang kemudian mereka berdua meminta kepada tersangka Hh untuk salurkan atau bekerja di Malaysia sebagai pelayan restoran.
Selanjutnya tersangka menyanggupi untuk mencarikan pekerjaan dan menelpon tersangka MN serta minta dikirim biaya untuk keberangkatan ke Malaysia, kemudian Sunarsih menyanggupi untuk mengirimkan uang sebagai biaya keberangkatan mereka berdua ke Malaysia. Kemudian tersangka MN mengirimkan uang kepada tersangka Hh sebesar RM 600.
Setelah mendapatkan uang tersebut, tersangka Hh pada tanggal 01 Maret 2016 memberangkatkan saudari Sunarsih dan Syahril dari Tanjungpinang ke pelabuhan Punggur. Setibanya di punggur tersangka Hh memberikan nomor telepon orang yang akan menjemput di pelabuhan Batam centre.
Setibanya di pelabuhan Batam Centre, diantar ke kapal oleh orang suruhan dari tersangka MN menuju pelabuhan Stulang laut Malaysia kemudian dijemput oleh Agen mereka masing-masing, setelah itu Sunarsih menginap di rumah tersangka MN di Johor Bahru Malaysia selama 3 hari kemudian Syahril dipekerjakan sebagai pencuci mobil.
Sementara Sunarsih dipekerjakan sebagai pengasuh anak/pembantu rumah tangga, kemudian setelah 1 bulan bekerja mereka minta pulang ke Indonesia dengan alasan orang tuanya sakit. Kemudian majikan menelpon Agen untuk mengambil mereka berdua dan pada tanggal 29 Maret 2016 Sunarsih dititipkan di temannya tersangka MN selama 2 hari karena Pasport dibawa oleh tersangka MN. Lalu Sunarsih kabur menuju KBRI untuk membuat surat pengaduan sehingga pihak KBRI menelpon tersangka MN untuk mengantarkan Paspor Sunarsih dan pada tanggal 01 April 2016 Sunarsih dipulangkan ke Tanjungpinang dan didampingi oleh 3 orang dari pihak KBRI.
Selanjutnya korban bernama Sunarsih melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tanjungpinang Timur.
Polisi memeriksa para saksi yaitu Syahril dan Runa kemudian langsung mengamankan tersangka berinisial Hh dan MN Sebagaimana dimaksud dalam pasal 102 ayat (1) huruf a dan atau pasal 103 ayat (1) huruf f UU RI NO.39 tahun 2004 tentang penempatan dan perlindungan TKI di luar negeri, ke dua tersangka terancam pidana 10 tahun.
Saat ini polisi mendalami kasus tersebut dan sedang berkoordinasi dengan KBRI dan Malaysia guna menyelidiki kemungkinan adanya korban lain. Kedua tersangka saat ini ditahan di sel Mapolsek Tanjungpinang Timur untuk proses hukum lebih lanjut.(irfan)