; charset=UTF-8" /> Polisi Tangkap Dua Tersangka Judi Sie Jie - | ';

| | 8,957 kali dibaca

Polisi Tangkap Dua Tersangka Judi Sie Jie

Barang bukti judi yang berhasil diamankan dari dua tersangka judi.

Barang bukti judi yang berhasil diamankan dari dua tersangka judi.

Karimun, Radar Kepri-Kepolisian Resor (Polres) Karimun berhasil menangkap 2 orang tersangka jjenis Sie Jie di kedai sembako, Paya Panjang Kelurahan Sawang laut Kecamatan Kundur barat Kabupaten Karimun, Rabu (27/04) siang.

Awalnya, polisi mendapat informasi dari masyarakat yang bisa di percaya, tentang dugaan terjadinya tindak pidana perjudian Jenis sie jie di  Paya Panjang Kelurahan Sawang laut Kecamatan Kundur barat Kabupaten Karimun.

Kemudian anggota opsnal melakukan penyelidikan dan mendatangi tempat kejadian. Tak lama itu, polisi berhasil mengamankan tersangka berinisial JL (66) di kedai sembako. Saat itu JL ingin menyetor bukti rekapan dan sejumlah uang ke kedai sembako. Di saat bersamaan polisi juga menangkap  tersangka lain berinisial AI di tempat yang sama.

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa Uang tunai Rp. 909.000, 3 buku Bukti rekap, 14 lembar kertas rekapan kecil, 2 Unit Handphone dan 1 Pulpen warna hitam.

Saat ini kedua pelaku diamankan di Polres Karimun untuk kepentingan penyelidikan dan proses lebih lanjut. Kedua tersangka bisa dijerat melanggar pasal 303 KUH Pidana tentang perjudian.(irfan).

Ditulis Oleh Pada Rab 27 Apr 2016. Kategory Karimun, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek