Polisi Tangkap 12 Orang Penjudi Cingkoko di Dua TKP
Tanjungpinang, Radar Kepri-Sebanyak 12 orang pemain dan bandar judi cingkoko alias dadu guncang ditangkap tim buru sergap (Buser) Polres Tanjungpinang, di dua tempat yang berbeda pada, Jum,at (10/07) malam sekitar pukul 01 00 Wib.
Ke 12 orang tersebut masih menjalani pemeriksaan di ruangan penyidik Reserse dan Kriminal (Reskri) Polres Tanjungpinang guna proses hokum lebih lanjut.
Dua lokasi tersebut, yakni di Jl Sunaryo, Gang Pelita serta di Jl Birigjen Katamso, Gang Kenanga I, Batu 2 Tanjungpinang.
Di Gang Pelita polisi menangkap orang pemain, berinisial Jn, Ec, Is, Sp, Sp bertindak selaku Bandar. Selain mengamankan sejumlah penjudi, polisi juga mengamankan Barang Bukti (BB) berupa uang, piring kecil, mangkok, lapak judi cingkoko dan dadu. Uang yang diduga hasil judi, disita di Jl Sunariyo, Gang Pelita senilai Rp 2,5 Juta.
Sementara, di Jl Brigjen Katamso Gang Kenanga I polisi menyita BB yang sama, namun uang hanya senilai, Rp 350 ribu, mereke berinisial Jn,Ce, Ls, Sp, D, St, Ys dan M. Tersangka Ys bertindak sebagai bandar.
Kepala Bagian Operasinal (KBO) Sat Reskrim Polres Tanjungpinang, Inspektur Satu Polisi (Iptu Pol) Efendi, ketika menggelar jumpa Pers di Ruangan tengah kantornya Jumatt (10/07).”Para tersangka pemain judi ini, dijerat dengan Pasal 303 jo 303 Bis KUHP dengan ancaman 10 tahun penjara.”terang Efendi.
Ketika ditanya, apakah saat penangkapan polisi mengeluarkan tembakan peringatan, Efendi menjelaskan.”Kami tidak ada mengeluarkan tembakan, juga tidak ada perlawanan dari mereka. Karena, saat melakukan penangakapan, anggota kami ada sekitar belasan orang. Jadi tempat tersebut di kepung.”jelas Efendi.
Efendi mengaku.”Penangkapan pemain judi cingkoko tersebut hasil penyelidikan pihak Polres Tanjungpinang.”Papar Iptu Efendi.
Kemudian para pewarta mengkonfirmasi tersangka Sp yang bertindak selaku bandar, Sp mengaku, ketika dirinya serta tiga orang rekannya ditangkap usai main judi.”Kami sedang duduk-duduk sambil minum kopi di samping lapak.”Kata Sp kepada sejumlah wartawan.
Saat ini para penjudi tersebut, dijebloskan ke jeruji besi Polres Tanjungpinang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.(aliasar)