; charset=UTF-8" /> Polisi Himbau Pengusaha Hiburan Ikuti Aturan - | ';

| | 1,068 kali dibaca

Polisi Himbau Pengusaha Hiburan Ikuti Aturan

Para pengusaha tempat hiburan di Tanjungpinang ketika dikumpulkan di Rupatama Mapolresta Tanjungpinang, Jumat 30 Agustus 2013. (foto by aliasar, radarkepri.com)

Para pengusaha tempat hiburan di Tanjungpinang ketika dikumpulkan di Rupatama Mapolresta Tanjungpinang, Jumat 30 Agustus 2013. (foto by aliasar, radarkepri.com)

Tanjungpinang, Radar-Penghujung bulan Agustus 2013, Kapolres Tanjungpinang Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Patar Gunawan Aritonang S Ik memanggil sekitar 40 pengusaha hiburan. Yang meliputi karaoke, panti pijat dan wisma serta massege yang ada diwilayah hukum kota Tanjungpinang. Pengusah hiburan ini di beri pengarahan agar mereka segera mengurus, Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Jum’at (30/08)

Selain itu, polisi memita kepada pemilik tempat hiburan tersebut, agar menjaga Kebersihan Ketertiban dan Keamanan (K3) linkungan kota Tanjungpinang. Kapolres Tanjungpinang, AKBP Patar Gunawan Aritonang S Ik dikonfirmasi Radar Kepri melalui Kepala Bagian Humas (Kabag Humas) Polresta Tanjuungpinang. Terkait dengan pemanggilan sejumlah pengusaha tempat hiburan tersebut, Jum’at (30/08) di ruangan tamu Mapolresta mengatakan.”Pemanggilan terhadap sejumlah pengusaha tersebut hanya untuk diberikan pengarahan saja. Supaya, mereka memperhatikan SIUP-nya. Bagi yang SIUP-nya sudah mati, agar memperpanjang SIUP. Yang belum memiliki ijin, maka direkomendasikan ke Walikota untuk mengurus ijnya.”Kata perwira muda itu.

Ketika ditanya apabila mereka (pengusaha hiburan,red) tersebut, tidak mengindahkan, Imawan menjelaskan.”Maka polisi akan mengambil tindakan tegas.Kita akan serahkan ke tim 3K (Kebersihan Keamanan dan Ketertiban) kota Tanjungpinang. Bila perlu di tutup paksa tempat usahanya.”jelasnya.

Kemudian Imawan menambahkan.”Kepada seluruh pengusaha hiburan, agar bekerjasama dengan pihak kepolisian untuk menjaga keamanan. Apabila ada tamu yang mencurigakan, memakai dan sebagainya segera laporkan kepihak kepolisian secepatnya.”Tambahnya.

Nurul (35) seorang pemilik karaoke Juiwita Malam di Bintan Plaza Batu 3,5 Tanjungpinang. Di konfirmasi Radar Kepri di halaman Polres Tanjungpinang terkait dengan pemanggilan dirinya.”Tak ada pak, cuma di kasih pengarahan saja. Mana yang tidak memiliki ijin disuruh mengurus ijin. Bagi yang telah mati ijinya disuruh perpanjang, hanya itu saja.”Kata Nurul.

Hal senada dikatakan, Pian ketika di jumpai Radar Kepri diwaktu yang sama.”Dikasih pengarahan saja, kalau ada tamu wisma yang menginap, disuruh pegang foto copy indentitasnya, itu saja.”Jelas Pian.(aliasar)

Ditulis Oleh Pada Sab 31 Agu 2013. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. Anda juga dapat memberikan komentar untuk tulisan melalui form di bawah ini

Komentar Anda

Radar Kepri Indek