; charset=UTF-8" /> Kejaksaan Akan Gelar Perkara Kasus Said Parman - | ';

| | 1,526 kali dibaca

Kejaksaan Akan Gelar Perkara Kasus Said Parman

Kantor Kejaksaan Negeri Tanjungpinang.

Kejaksaan Negeri Tanjungpinang akan gelar perkara kasus dugaan korupsi Said Parman,

Tanjungpinang, Radar Kepri-Rencana kepindahan Said Parman dari Pemko Tanjungpinang ke Pemkab Lingga, tidak menyurutkan dan menghalangi langkah Kejaksaan Negeri Tanjungpinang (Kejari Tpi) mengusut dugaan korupsi yang membelit mantan Kadis Dinsosnaker itu. Buktinya, memasuki awal September 2013 ini, tim penyidik tindak pidana khusus Kejari Tpi telah menyelesaikan tahap pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket).

Sumber Radar Kepri menyebutkan, dalam waktu dekat ini, tim penyidik tindak pidana khusus Kejari Tpi akan melakukan gelar perkara guna menentukan proses hukum selanjutnya.”Besar kemungkinan kasus yang melibatkan Said Parman itu akan ditingkatkan ketahap penyelidikan (lid) dan penyidikan.”sebut sumber yang meminta namanya tidak ditulis itu.

Sayangnya, pihak Kejaksaan terkesan tertutup dalam memberikan penjelasan perkembangan proses hukum kasus dugaan korupsi ketika Said Parman menjabat Dinsosnaker tahun 2011-2012 itu. Kasi Pidsus Kejari Tanjungpinang, Maruhum Tambunan SH hanya bersedia memberikan secuil informasi.”Kasus ini, lanjut bang. Tak benar dihentikan sebagaimana informasi yang beredar. Saat ini, kami menunggu perintah dari Kejari untuk gelar perkara.”sebutnya.

Kemudian, terkait apakah Said Parman telah diperiksa dan dimintai keterangan, Maruhum Tambunan SH enggan menjelaskan.”Ke Pak Kajari saja bang. Tapi yang jelas dia (Said Parman, red) sudah kita mintai keterangan.”ujarnya.

Sekedar kilas balik, Said Parman dibidik jaksa dalam kasus , terkait dugaan kegiatan fiktif tahun 2011 senilai hampir Rp 900 juta. Kasusnya bukanlah kelanjutan perkara tindak pidana korupsi dengan terpidana Saparman, mantan bendahara Dinsosnaker yang saat ini masih menjalani hukuman.”Kasus Said Parman beda anggaran dan kegiatan, Saparman itu kasus UUDP. Sedangkan, kasus Said Parman, kegiatan fiktif.”tegas Kasi Pidsus sambil kembali menyarankan agar media ini konfirmasi dengan Kajari Tpi.

Sementara itu, Kejari Tanjungpinang SR Nasution SH MH belum menjawab konfirmasi yang disampaikan Radar Kepri via ponselnya, Jumat (30/08), terkait jadual gelar perkara kasus Said Parman itu. Sikap bungkam dan terkesan menutup-nutupi hasil pulbaket tim penyidik tindak pidana khusus Kejari Tpi ini tentu saja terkesan “membangkang” perintah Jaksa Agung Basri, Arief SH yang berkunjung ke Tanjungpinang pada Rabu 31 Juli 2013 lalu. Dimana dalam kunjungan itu, Jaksa Agung telah memerintahkan Kejati dan Kejari untuk membeberkan kasus-kasus korupsi yang sedang di usut.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Jum 30 Agu 2013. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. Anda juga dapat memberikan komentar untuk tulisan melalui form di bawah ini

Komentar Anda

Radar Kepri Indek