; charset=UTF-8" /> Polda Kepri Tangkap Tiga Tersangka Pemilik 390 Gram Sabu dan 28 Butir Ekstasi di Tanjungpinang - | ';

| | 167 kali dibaca

Polda Kepri Tangkap Tiga Tersangka Pemilik 390 Gram Sabu dan 28 Butir Ekstasi di Tanjungpinang

Tiga warga Tanjungpinang yang ditangkap Polda Kepri karena memiliki sabu dan ekstasi.

 

Batam, Radar Kepri-Genderang perang terus ditabuh Polda Kepri terhadap pelaku penyalahguna narkoba. Buktinya Sabtu (27/06) Tim Subdit III Dit Resnarkoba Polda Kepri berhasil mengamanakan tiga orang tersangka berinisial RO alias R, ST alias I dan RH alias R

Penegasan ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si., didampingi Dir Resnarkoba polda Kepri Kombes Pol Muji Supriyadi, S.H., S.Ik., M.H.

Barang bukti yang diamankan Polda Kepri.

 

“Subdit III Ditresnarkoba polda Kepri dibawah pimpinan AKBP Arthur Sitindaon, SH, MH., melakukan pendalaman penyidikan peredaran narkoba diwilayah Tanjungpinang. Pada jam 16.30 wib tepat nya di sebuah rumah jalan Basuki Rahmat, Tanjungpinang Timur Kecamatan Bukit Bestari Kota Tanjungpinang, tim mengamankan tiga orang laki-laki berinisial RO alias R, ST alias I dan RH alias R dikarenakan telah membawa, memiliki, dan menyimpan Narkotika Jenis sabu seberat 390 gram dan pil ekstasi sebanyak 28 butir yang disimpan di dalam Tas Ransel Merek Nokia”. Jelas Kabid Humas Polda Kepri.

“Atas perbuatannya tersangka diancam dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) dan atau pasal 113 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia no.35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun atau paling lama 20 tahun”. Tutup Kabid Humas Polda Kepri.(red/hum)

Ditulis Oleh Pada Rab 01 Jul 2020. Kategory Batam, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek