Polda Kepri Tangkap Dua Kapal Penangkap Ikan Ilegal di Anambas
Anambas, Radar Kepri-Patroli bersama anggota Ditpolair Polda Kepri menggunakan Sea Raider KP. Bala Dewa 8002 BKO diperairan Kepulauan Anambas, berhasil mengamankan dua kapal asing yang sedang melakukan kegiatan penangkapan ikan tanpa ijin, Jumat 22/07).
Kapal yang ditangkap bernama KM. JMS 00582 K GT 89 ditangkap pada pukul 10.00 Wib dengan muatan ikan jenis campuran sebanyak 1 ton dengan 17 ABK dan Nahkoda berinisial NHN sedangkan KM. JMS 00635 K GT 95 ditangkap pukul 10. 10 Wib dengan 5 ABK, Nahkoda berinisial NTH, kapal tidak ada muatan.
Anggota Ditpolait Polda Kepri menerangkan, kapal penangkap ikan tersebut berbendera Malaysia dan mempunyai dokumen Malaysia akan tetapi Nakhoda dan ABK kapal berkebangsaan Vietnam.
Setelah dilakukan pemeriksaan kedua kapal penangkap ikan tersebut di Ad-hock menuju pelabuhan Batu Ampar Batam untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.(irfan)