Polda Kepri Limpahkan Berkas Korupsi Pasar Modern ke Kejati
Tanjungpinang, Radar Kepri.-Kasus dugaan korupsi pembangunan pasar modern di Natuna yang diusut Penyidik Polda Kepri memasuki babak baru. Setelah mengirimkan SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulai Penyidikan) akhir bulan lalu, pekan pertama September 2018 Kejati Kepri menerima berkas 9 tersangka.
Hal ini terungkap saat radarkepri.com mengkonfirmasi perkembangan kasus tersebut ke Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri, DR Asri Agung Putra SH MH.”Berkas kasus pasar modern sudah kita terima beberapa hari lalu.”kata Kajati, Kamis (13/09) usai konfrensi pers penahanan terpidana korupsi Drs Raja Amirullah Apt.
Setelah menerima berkas, masih kata Kajati.”Kita lakukan penelitian secara detil dan mendalam. Satu orang tersangka kita bentuk 1 tim jaksa peneliti.”terangnya.
Perlunya tim jaksa peneliti kasus, menurut Kajati karena kasus tersebut terpisah (displit).” Jadi, setiap orang memiliki peran dan tanggungjawab masing-masing. Ini yang kita cermati, bagaiamana modus dan peran para tersangka.”bebernya.
Sekilas, kasus dugaan korupsi pembangunan pasar modern Natuna ini bermula dari hasil temuan BPK yang mendapati adanya kelebihan bayar mencapai Rp 4 Miliar. Sebagian kelebihan bayar itu telah dikembalikan, namun masih tersisa Rp 1,8 Miliar yang tak kunjung dikembalikan hingga proses hukum memasuki tahap penyidikan (dik) oleh Polda Kepri.
Penyidik Polda Kepri kemudian menetapkan 9 tersangka, mulai dari kadis PU Natuna saat itu hingga kontraktor dan subkon. Adapun 9 tersangka itu berinisial, 1.MA 2.DAP 3.SD 4.ZHB 5.NT 6.DS 7.LH 8.MBI 9.MWD. Penyidik juga telah mengirimkan ijin penyitaan ke pengadilan Tipikor pada PN Tanjungpinang.(irfan)