Strategi Mengoptimalkan Penyaluran DAK Fisik Untuk Pembangunan Daerah
Oleh: Edy Sutriono
ASN Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Kepri
Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik adalah dana yang dialokasikan oleh pemerintah pusat dalam APBN, yang ditransfer untuk daerah dalam rangka mendukung percepatan pembangunan dan pencapaian sasaran prioritas nasional di daerah. Transfer dana dari pemerintah pusat ini selanjutnya menjadi salah satu sumber pembiayaan dalam APBD yang digunakan untuk keperluan pembangunan fisik di daerah antara lain pembangunan/ rehabilitasi sekolah, jalan, jembatan, pariwisata, transportasi, alat kesehatan, pengadaan ambulans, rumah sakit dan pembangunan fisik lainnya. DAK Fisik berasal dari usulan Pemerintah Daerah dan dilakukan secara berjenjang mulai dari Musrenbang tingkat terbawah. Alokasi DAK Fisik Tahun 2018 untuk wilayah Provinsi Kepulauan Riau sebesar Rp753,94 miliar terdiri dari 95 bidang untuk 8 (delapan) Pemda termasuk Pemerintah Provinsi Kepri. Alokasi Tahun 2018 tersebut meningkat 13,38% dibandingkan Tahun 2017 yaitu sebesar Rp664,93 miliar sebanyak 73 bidang.
Penyaluran dana dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah dilakukan melalui tahapan dan persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50/PMK.07/2017 dan diubah terakhir dengan PMK 225/PMK.07/2017. Penyaluran DAK Fisik sebanyak 3 tahap yakni: (1) Tahap I sebesar 25% dari alokasi, dengan persyaratan terdiri dari (a) Perda APBD Tahun 2018; (b) realisasi dan capaian output Tahun 2017; (c) Rencana Kegiatan; dan (d) Daftar Kontrak Kegiatan. Keempat persyaratan harus dipenuhi Pemda paling lambat tanggal 23 Juli 2018; (2) Tahap II sebesar 45% dari alokasi, dengan persyaratan realisasi penyerapan minimal 75% dari dana yang telah diterima pada Tahap I dan capaian output kegiatannya serta paling lambat tanggal 21 Oktober 2018; (3) Tahap III disalurkan sebesar selisih rencana penyelesaian pekerjaan dengan yang telah disalurkan sampai dengan Tahap II, dengan persyaratan paling lambat bulan Desember 2018 yaitu (a) realisasi penyerapan minimal 90% dari dana yang telah diterima sampai dengan Tahap II dan capaian output minimal 70% dan (b) laporan yang memuat nilai rencana penyelesaian kegiatan dalam rangka penyelesaian capaian output 100%.
Kebijakan penyaluran DAK Fisik yang tidak dilakukan secara sekaligus tersebut bertujuan agar penyaluran dana ke daerah dapat diikuti dengan capaian realisasi penyerapan dan output pada setiap tahapan. Hal tersebut juga untuk mendorong Pemda agar menggesa penyelesaian pekerjaan pembangunan fisik sehingga dapat segera memberikan dampak kepada perekonomian daerah. Tujuan lain agar tidak terjadi pengendapan dana (idle cash) di kas daerah. Sejalan dengan tujuan tersebut itu pula dan dalam rangka efisiensi dan efektivitas, maka penyaluran DAK Fisik mulai Tahun 2017 lingkup wilayah Kepri dilaksanakan oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Tanjungpinang dan Batam. Desentralisasi penyaluran di daerah ini bertujuan untuk mendekatkan layanan kepada Pemda sehingga dapat mengurangi biaya.
Selanjutnya untuk capaian penyaluran DAK Fisik Tahun 2017, berdasarkan data Kanwil Ditjen Perbendaharaan Kepri, Kementerian Keuangan Tahun 2017, rata-rata capaian realisasi penyaluran wilayah Kepri masih sebesar 86,1% dari alokasi yang disediakan pemerintah pusat. Menurut hemat penulis, permasalahan dan kendala yang masih ditemukan pada 2017 disebabkan: pertama, belum memadainya kapasitas sumber daya manusia pelaksana DAK Fisik disebabkan oleh peraturan pelaksanaan yang baru terbit pada Triwulan I 2017 sehingga membawa dampak ikutan pemahaman terhadap peraturan yang belum komprehensif sehingga dalam proses pelelangan dan pengadaan terjadi gagal lelang, kontrak terlambat diselesaikan, tidak mencapai realisasi penyerapan dan output yang dipersyaratkan, gagal melanjutkan pekerjaan karena tidak feasible. Kendala kedua adalah belum adanya alat monitoring bagi Pemda yang dapat memantau perkembangan pemenuhan persyaratan dan capaian penyaluran secara periodik dan online. Ketiga, belum adanya pengukuran kinerja Pemda dalam pelaksanaan DAK Fisik yang dapat dijadikan dorongan untuk memacu pelaksana DAK Fisik. Tidak dapat dipenuhinya dan/atau terlambatnya persyaratan penyaluran berakibat tidak tersalurnya dana tersebut dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah dan akan menjadi beban APBD.
Mengatasi permasalahan dan kendala penyaluran DAK Fisik Tahun 2017 di atas, strategi yang dilakukan dalam mengoptimalkan pada Tahun 2018 sehingga dapat segera mewujudkan pembangunan fisik di daerah dapat ditempuh melalui 3 (tiga) strategi yaitu (1) Evaluasi Kinerja melalui Dialog Kinerja Pemda; (2) adanya Dashboard Kinerja; dan (3) Indikator Kinerja Pemda dalam penyaluran DAK Fisik. Ketiga strategi tersebut sering disingkat strategi “EDI”.
1. Evaluasi Kinerja Melalui Dialog Kinerja Pemda (DKP)
Evaluasi Kinerja melalui Dialog Kinerja yang dilakukan antara Kanwil DJPb Provinsi Kepri, KPPN dan Pemda untuk mengevaluasi kinerja penyaluran berupa memetakan permasalahan dan kendala yang dihadapi sehingga dapat ditemukan alternatif penyelesaian secara dini dan memformulasikan langkah-langkah dan jadual yang terstruktur dan terukur untuk mengatasinya. Saling tukar informasi dan saling mengingatkan dalam kesiapan penyaluran DAK Fisik serta menangani permasalahan penyaluran menjadi hal yang positif dan perlu dilakukan agar dapat terjaga penyaluran setiap tahapannya. Di sisi lain, Pemda sebagai pelaku DAK Fisik diharapkan segera menggesa pelaksanaan pekerjaan, percepatan pelelangan, penyusunan rencana kegiatan dan persetujuan K/L teknis, daftar kontrak, serta monitoring aktif setiap progress capaian realisasi dan output pekerjaan.
2. Dashboard Kinerja
Untuk penyampaian persyaratan penyaluran DAK Fisik, Pemda difasilitasi dengan aplikasi berbasis web yaitu aplikasi OMSPAN. Namun demikian belum menyediakan menu monitoring manajerial yang bisa menampilkan perkembangan penyaluran DAK Fisik secara cepat dan komprehensif sehingga dirasakan dibutuhkan suatu alat yang dapat dijadikan dashboard bagi manajerial untuk memantau perkembangan pemenuhan persyaratan dan capaian penyaluran. Sharing document yang dapat diakses manajerial dan dapat menyajikan data perkembangan secara komprehensif dalam bentuk Dashboard diinisiasi Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Kepri untuk keperluan tersebut. Manfaat yang diperoleh bagi KPPN yaitu dapat memonitor kesiapan salur DAK Fisik dan bagi Pemda (Kepala Daerah) dapat memonitor kinerja OPD dalam melaksanakan DAK Fisik.
3. Indikator Kinerja
Sementara itu dalam pelaksanaan DAK Fisik diperlukan penilaian kinerja Pemda dengan menggunakan 6 (enam) kriteria dan bobot penilaian terdiri dari: (a) Penyusunan/ Penyelesaian Kontrak/Daftar Kontrak Kegiatan (bobot 25%); (b) Capaian Realisasi Penyerapan Dana (bobot 25%); (c) Capaian Output (bobot 20%); (d) Realisasi Penyaluran (bobot 20%); (e) Jumlah bidang DAK Fisik yang tidak salur s.d Tahap III (bobot 5%); dan (f) Sisa dana di RKUD (bobot 5%). Penilaian dilakukan secara tahunan kepada masing-masing Pemda.
Menggunakan strategi tersebut dan idealnya dilakukan mulai awal tahun dan sepanjang tahun, dapat diperoleh gambaran bahwa capaian penyaluran se-Provinsi Kepri untuk Tahap I 2018 dapat tersalur sebesar Rp16,02 miliar atau 99,66% dari alokasi Tahap I. Sementara untuk Tahap II sampai dengan pertengahan September 2018 telah tersalur ke Pemda sebesar Rp308,57 miliar atau 93,11% dari alokasi Tahap II dan diharapkan capaian penyaluran sebesar 96% dari alokasi sampai dengan akhir tahun 2018. Capaian tersebut tentunya merupakan peningkatan kinerja dibandingkan Tahun 2017 yang hanya sebesar 86%. Penerapan ketiga strategi tersebut efektif untuk dapat mengoptimalkan penyaluran DAK Fisik di Kepri guna mempercepat pembangunan di daerah. Sebagai penutup, segenap pihak baik Kementerian Keuangan yang diwakili KPPN, Kanwil Ditjen Perbendaharaan, dan Pemda khususnya OPD pelaksana DAK Fisik dapat bersinergi untuk mengoptimalkan penyaluran DAK Fisik demi pembangunan dan perekonomian serta kesejahteraan masyarakat Kepri yang makin baik dan berkeadilan.
Keterangan:
Penulis adalah Kepala Bidang Pembinaan Pelaksanaan Anggaran II
Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Kepulauan Riau, Kementerian Keuangan RI