Pjs Kades Tanjung Pelanduk Disidangkan
Tanjungpinang, Radar Kepri- Kepala Desa (kades) Sudirman Syafrizal Pjs Kades Tanjung Pelanduk, Kecamatan Moro, Kabupaten Karimun disidangkan di Pengadilan Tipikor pada PN Tanjungpinang, Kamis (07/10) karena diduga korupsi dana desa.
Dalam surat dakwaan jaksa Haryo Nugroho SH disebutkan, Sudirman diangkat berdasarkan Surat Keputusan Bupati Karimun Nomor : 335 Tahun 2020 tanggal 13 Maret Tahun 2020 tentang Pengesahan Pengangkatan Kepala Desa Tanjung Pelanduk, Kecamatan. Moro, Kabupaten. Karimun.
Dalam kurun waktu Bulan Maret Tahun 2020 hingga Bulan Agustus Tahun 2020 atau setidak-tidaknya dalam waktu lain pada bulan Maret Tahun 2020 hingga Bulan Agustus Tahun 2020 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2020, bertempat di Desa Tanjung Pelanduk, Kecamatan. Moro, Kabupaten. Karimun, atau tempat lain di Kabupaten Karimun atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang yang berwenang mengadili perkaranya, berdasarkan ketentuan pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, telah melakukan “secara melawan hukum menyalahgunakan APBDes (Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa) di Desa Tanjung Pelanduk periode bulan Maret sampai dengan bulan Agustus Tahun Anggaran 2020”,
Dalam sidang pertama terdakwa ditanyakan apakah menggunakan Penasehat Hukum (PH) tersendiri atau tidak. Terdakwa masih diberi kesempatan sehingga sidang ditunda pekan depan. Dalam perkara ini JPU mendakwa dengan Dakwaan :
Primair Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Berdasarkan Laporan Hasil Audit Inspektorat Daerah Kabupaten Karimun telah menghitung adanya Indikasi Kerugian Negara di Desa Tanjung Pelanduk sebesar lebih kurang Rp. 226.000.000.-
Sidang secara virtual ini dilanjutkan Kamis pekan depan.”Kalau terdakwa tidak mampu didampingi pengacara, sidang tetap dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi.”ucap Haryo.(Irfan)