Penimbun Hulu Sei Carang Dilaporkan Langgar 3 Undang-Undang
Tanjungpinang, Radar Kepri-Musnahnya hutan bakau (manggrove) dihulu Sei Carang, batu 8 atas Kota Tanjungpinang akibat penimbunan tanpa ijin karena kepentingan bisnis pengembang perumahan dilokasi tersebut diduga melanggar 3 UU sekaligus.
Hal ini terungkap dari surat laporan Iwan Kurniawan SH MH mewakili kliennya Djodi Wirahadikusuma pada Polres Tanjungpinang secara tertulis pada 06 Oktober 2022 lalu.”Laporan kita direspon dan sekarang ditangani Satreskrim Polres Tanjungpinang, unit Tipidter yang dipimpin Ipda Wira Pratama S Tr K.”kata Iwan sapaan Iwan Kurniawan SH.
Hal senada disampaikan Djidi.”Saya sudah memberikan keterangan pada 31 Oktober 2022 lalu.”ucapnya pada media ini.
Hari ini, Kapolres Tanjungpinang melalui Kasat Reskrim AKP Rony B melakukan pengecekan kelapang yang dipimpim langsung Kanit Tipidter Polres Tanjungpinang bersama tim Inafis disaksikan ketua RW, Djodi dan Iwan Kurniawan.”Ada 4 orang dari Polres yang turun kelokasi.”kata Iwan.
AKP Rony B membenarkan ada kegiatan tersebut.”Sekedar cek lapangan saja. Ada laporan kasus tanah setahu saya.”tulis Kasat Reskrim.
Dalam kasus ini, pelaku penimbun dilaporkan melangar 3 UU, yaitu UU nomor 41 tahun Tentang Kehutanan, UU nomor 32 tahun 2011 tentang perlindungan pengelolaan lingkungan hidup dan UU nomor 1 tahun 2011 tentang perumaham.(irfan)