Menguak Pelanggaran IMB Ruko Milik Haldy Chan (Bagian-4)
Tanjungpinang, Radar Kepri-Terbitnya Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) nomor 3391 tahun 2012 untuk pembangunan pertokoan kepada d Haldy Chan yang berlokasi di Jalan WR Supratman, Kilometer 8 atas Kota Tanjungpinang diduga cacat hukum dan telah terjadi Mal Administrasi.
Cacat hukum terindikasi dari pemberian keterangan tidak benar oleh Haldy Chan saat mengajukan permohonan ke kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kota Tanjungpinang. Buktinya, dalam form isian yang diterbitkan PTSP Tanjungpinang. Haldy Chan tidak meniskan tanahnya bersempadan dengan Djodi Wirahadikusuma.
Dalam form permohonan IMB, Haldi Chan menuliskan sebelah Utara berbatasan dengan parit, sebelah Selatan bersempadan dengan Ahang alias Budi Santoso, sebelah Barat berbatasan dengan Haldy Chan dan sebelah Timur berbatasan dengan jalan batu 8 Atas.”Padahal sebelah utara itu tanah saya. Buktinya, pihak BPN Tanjungpinang ketika melakukan pengukuran ulang pada 17 Oktober 2022 lalu mengirimkan undangan dan saya hadir.”ucap Djodi.
Anehnya, meskipun BPN Tanjungpinang mengakui tanah Jodi bersempadan dengan Haldy Chan. Namun hasil pengukuran yang diminta oleh PUPR Kota Tanjungpinang tak diberikan ke Djodi selaku pihak yang seharusnya ikut menandatangani hasil pengukuran tersebut.”Pihak BPN Tanjungpinang berdalih itu rahasia dan meminta saya minta ke PUPR.”ujarnya.
Hingga berita ini dimuat, Djodi belum menerima apalagi menandatangani berita acara hasil pengukuran pada 17 Oktober 2022 tersebut.
Kemudian menganai cacat administrasi terbitnya IMB ini telah dilaporkan Djodi Wirahadikusuma ke Ombudsman Kepri melalui pengacarnya, Iwan Kurniawan SH MH. Dan pada 4 November 2022, Ombudsman Kepri menyurati Iwan Kurniawan agar menjelaskan secara langsung ke Ombudsman Kepri di Batam tentang IMB tak memenuhi syarat milik Haldy Chan tersebut.”Surat sudah saya terima, saya dan pak Djodi akan hadir membawa dokumen yang diperlukan untuk menjelaskan ke Ombudsman Kepri agar bisa ditentukan langkah hukum selanjutknya.”terang Iwan sapaan Iwan Kurniawan SH MH pada radarkepri.com.
Kepala Perwakilan Ombudsman Kepri, Dr Lagat Parroha Patar Siadari SE MH membenarkan surat nomor B/0520/LM/LM.18-05/0152.2022/X/2022 tertanggal 4 November 2022 tentang Permintaan Penjelasan Secara Langsung.”Iya.”jawabnya singkat ketika dikonfirmasi radarkepri.com melalui WA-nya, Sabtu (04/11) sore.
Terkait dugaan menempatkan keterangan tidak benar dalam akta otentik (form yang diterbitkan PTSP). Djodi dan Iwan berharap Polisi dalam hal ini Polresta Tanjungpinang menindaklanjuti.”Kalau memang perlu dilaporkan secara resmi, kita siap. Agar semua yang terlibat dalam terbitnya IMB itu diusut tuntas.”tutup Iwan.(irfan)