Pencairan Dana Dari Rekening BUD Tidak Sesuai Prosedur
Menguak Dugaan Korupsi di KKA (3)
Tanjungpinang, Radar Kepri-Pada Tahun 2010 lalu Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA) mencairkan dana dari Rekening BUD kepada SKPD sebesar Rp 2 590 000 000 00 dan sebesar Rp 690 000 000 00, tidak sepenuhnya memenuhi prosedur, mekanisme APBD.
Semua penerimaan daerah dan pengeluaran daerah atas beban APBD dilakukan melalui rekening kas Umum Daerah. Untuk pengeluaran daerah, pembayaran atas beban APBD dapat dilakukan berdasarkan SPD DPA-SKPD atau dokumen lain yang dipersamakan dengan SPD pengeluaran daerah di dahului dengan permintaan pembayaran oleh bendahara SPP tersebut.
Pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran menerbitkan SPM untuk pelaksanaan pengeluaran atas beban APBD. Kemudian, pembayaran dilakukan dengan penerbitan SP2D oleh kuasa BUD, pembayaran kepada bendahara, pengeluaran SKPD dilakukan melalui bilyet giro (BG) atau cek.
Selanjutnya, berdasarkan hasil pemeriksaan atas transaksi pada rekening koran BUD register SP2D BUD serta rekapitulasi bilyet giro yang di terbitkan BUD di ketahui permasalahan sebagai berikut (a).Pencairan dana dari rekening BUD kepada sekretariat Daerah, Dinas energi dan sumber Daya Mineral ESDM dan kecamatan Siantan sebesar Rp 2 590 000 000 00 tanpa melalui SP2D.
Berdasarkan rekonsiliasi antara rekapitulasi BG dengan register SP2D BUD serta pemeriksaan atas transaksi pada rekening BUD No 015 622 9726 di ketahui bahwa terdapat penerbitan, 8 (delapan) buah BG oleh BUD tanpa didukung dengan penerbitan SP2D oleh BUD BG tersebut di tujukan kepada bendahara pengeluaran SKPD Sekretariat Daerah.
Dan Selanjutnya, Dinas ESDM dan kecamatan Siantan seluruh BG tersebut, telah di cairkan ke masing-masing rekening bendahara pengeluaran pada bulan September, Oktober dan Nopember 2010. Hal ini menyalahi ketentuan yang berlaku, karena penerbitan BG untuk pencairan dana seharusnya didukung dengan adanya SP2D.
Sementara, menurut penjelaskan dari BUD dan bendahara pengeluaran Sekretariat Daerah diketahui bahwa dari dana yang di cairkan ke rekening bendahara pengeluaran Sekretariat Daerah Sebesar Rp 2 520 000 000 00, seluruhnya di pinjamkan kepada SKPD untuk membiayai kegiatan-kegiatan SKPD untuk kemudian di ganti dari pencairan SP2D setelah perubahan APBD.
Kemudian, hasil pemeriksaan lebih lanjut di ketahui bahwa atas pengeluaran dana tersebut, SKPD terkait telah di kembalikan dana tersebut ke Kas Daerah, yaitu sekretariat Daerah pada tanggal 31 Desember 2010 sebesar Rp 2 520 000 000 00, Dinas ESDM pada tanggal 21 Februari 2011 sebesar Rp 40 000 000 00 dan kecamatan Siantan pada tanggal 30 Nopember 2010 sebesar Rp 30 000 000 00 Rincian pencairan dana dari rekening BUD kepada Sekretariat Daerah, Dinas Energi dan Sumber daya Mineral (ESDM) dan kecamatan Siantan tanpa melalui SP2D dan pengembalianya lihat pada lampiran 2.2.
Sementara, Menurut penjelasan dari bendahara pengeluaran Sekretariat Daerah, pencairan dana sebesar Rp 690 000 000, 00 dilakukan karena dana tersebut di perlukan segera untuk pelaksanaan safari Ramadhan, Namun SP2D LS sebelum di siapkan SP2D LS baru dapat dibuat beberapa minggu kemudian yaitu pada tanggal 30 September 2010.
Selanjutnya, dari uraian tersebut diatas dapat di simpulkan bahwa terdapat pencairan dana tanpa melalui mekanisme APBD, namun demikian atas pengeluaran dana tersebut telah di kembalikan pada akhir 2010 dan pada tanggal 21 Februari 2011.
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan peraturan pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang pengelolaan keuangan Daerah Pada Pasal 65 (a) ayat 1 yang menyatakan bahwa pelaksanaan pengeluaran atas beban APBD di lakukan berdasarkan SPM yang diterbitkan oleh penggunan anggaran/kuasa pengguna anggaran. (b) ayat 2 yang menyatakan bahwa pembayaran sebagaiman dimaksud pada ayat 1 dilakukan dengan penerbitan SP2D oleh kuasa BUD. (c) Dalam rangka pelaksanaan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat 1 kuasa BUD berkewajiban untuk: Berikut.(1) Meneliti kebenaran pemerintah pembayaran yang diterbitkan oleh pengguna anggaran.(2) Menguji kebenaran perhitungan tagihan atas beban APBD yang tercantum dalam perintah pembayaran.(3) Menguji ketersediaan dana yang bersangkutan.(4) Memerintahkan pencairan dana sebagai dasar pengeluaran daerah.(5) Menolak pencairan dana, apabila pemerintah pembayaran yang di terbitkan oleh pengguna anggaran tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan. Kondisi tersebut mengakibatkan (a) Pencairan uang dari kas daerah kepada SKPD sebesar Rp 3 280 000 000 00 (Rp2 590 000 000 00+Rp 690 000 000 00) menyulitkan pengendalian dan berpotensi terjadinya penyimpangan penggunaanya.
(b). Transaksi penerimaan dan pengeluaran kas sebesar Rp 2 590 000 000 tidak tercatat dalam laporan realisasi anggaran TA 2010 karena tidak adanya pembebanan ke APBD berdasarkan SP2D dan SPM.
Kondisi tersebut terjadi karena (a) Bendahara umum Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas tidak memenuhi ketentuan yang berlaku dalam pencairan dana (b) Pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran SKPD Daerah, Dinas SDM dan kecamatan Siantan Kabupaten Kepulauan Anambas tidak mematuhi ketentuan yang berlaku atas pelaksanaan pengeluaran beban APBD. (c) Bendahara pengeluaran Sekretariat Daerah, Dinas SDM dan kecamatan Siantan tidak mematuhi ketentuan yang berlaku.
Atas permasalahan tersebut, Plt Sektariat Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas mengakui telah terjadi penerbitan dan pencairan BG mendahului penerbitan SP2D LS yang seharusnya penerbitan dan pencairan BG oleh bendahara umum Daerah BP2D LS yang seharusnya penerbitan dan pencairan BG oleh Bendahara Umum Daerah didahului dengan penerbitan SP2D LS dan adanya pencairan dana dari Rekening Bendahara Umum Daerah tanpa SP2D untuk bulan September dan November 2010 sebagai pinjaman SKPD sehubungan belum dilaksanakanya perubahan APBD 2010, sementara kegiatan harus tetap baerjalan. Namun pinjaman SKPD tersebut telah dilunasi dan telah masuk ke Rekening kas Umum Daerah. Kemudian, BPK RI menyarankan Bupati Kepulauan Anamabas agar menegur, (a), Pengguna angaran Sekretariat Daerah, Dinas Energi dan Sumberdaya Mineral dan Kecamatan Siantan agar mempedomani ketentuan yang berlaku dalam pencairan dana. (b). Bendahara Umum Daerah untuk mempedomani ketentuan yang berlaku dalam pencairan dana.(c).Pengguna anggaran Sekretariat Daerah, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral dan Kecamatan Siantan untuk memerintahkan Bendahara pengeluaran agar mempedomani ketentuan yang berlaku.(aliasar)