10 Ton Solar dan 3 Truk Dilelang Kejari Tanjungpinang

Peserta lelang di Kejari Tanjungpinang terpaksa berdiri karena minimnya kursi yang disediakan panitia lelang.
Tanjungpinang, Radar Kepri-Kejaksaan Negeri Tanjungpinang (Kejari Tpi) melelang barang sitaan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap (incrah), Rabu (19/03). Ketua panitia lelang Kejari Tpi, S Sembring SH MH yang juga menjabat Kasubagbin Kejari Tpi membenarkan lelang yang dilaksanakan diruang aula Kejari.”Lelang dilaksanakan setelah proses hukum incrah pada tahun 2014.”katanya. Adapun barang yang dilelang meliputi 6 pake, yaitu, 1 unit sepda motor merek honda warna hitam dengan nomor polisi (nopol) BM 4992 WB dengan limit Rp 135 ribu. Paket kedua, terdiri dari 3 unit truck tangki merek Hino dengan type FG 235,Masing,-masing dengan nopol 9556 TC, 9557 TC dan 9740 UR dengan nilai limit 472 775 000 untuk ketiganya dan uang jaminan Rp 94 555 000. Kemudian, paket ke 3 berupa solar sebanyak 10 ribu liter dengan nilai limit Rp 55 juta.Selanjutnya, paket ke 4 berupa 71 batang kayu bulat dengan nilai limit Rp 672 645, Paket ke 5 berupa 60 batang kayu bulat dengan nilai limit Rp 1 069 000. Paket terakhir, ke 6 terdiri dari 1 unit CPU merk Mercury warna silver bersama keybord, monitor dan mouse serta 1 unit Galaxy Tab 3 Samsung, semuanya dilelang dengan limit Rp 650 000. Tidak semua paket yang dilelang terjual, dari 6 paket, hanya 4 paket saja yang berhasil dilelang panitia.
Paket pertama, berupa1 unit sepda motor merek honda warna hitam dengan nomor polisi (nopol) BM 4992 WB dengan limit Rp 135 ribu terjual dengan harga terakhir Rp150 000. Dimenangkan oleh seorang pegawai kejaksaan yang bernama Rafi.
Selanjutnya, pelelangan paket ke dua, terdiri dari 3 unit truck tangki merek Hino dengan type FG 235,Masing,-masing dengan nopol 9556 TC, 9557 TC dan 9740 UR, dilelang dengan harga awal senilai Rp 480 juta terjual dengan nilai Rp 830 juta, dimenangkan oleh Aheng Cuang. Dan selanjutnya, paket 10 ribu literl Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar, dengan nilai jual Rp55 juta, menjadi Rp 56 juta dimenangkan Darman. Pelelangan paket ke 6 berupa barang elektronik, dengan nilai jual, Rp 1 juta, menjadi Rp 1,4 juta juga dimenangkan oleh Rafi.
Ketua Panitia Lelang kejaksaan Negeri Tanjungpinang, S Sembiring SH MH di konfirmasi Radar Kepri di ruangan pelelangan tersebut, Rabu (19/03) terkait dengan pelelangan, mengatakan.”Selama tahun 2014 kitamelakuknan pelelangan, baru satu kali ini saja.”Tutup S Sembiring.
Pantauan Radar Kepri ditempat pelelangan tersebut, sebelum acara lelang tersebut, sejumlah perseta lelang terliha kekurangan kursi tempat duduk. Sehingga sebahagian peserta, duduk diatas meja. Sekitar 3 jam acara pelelangan, tidak satu orang-pun petugas kepolisian yang ikut menjaga acara tersebut Selain itu, selama dalam berjalanya acara lelang, terlihat, ada sedikit keributan karena ada peserta yang kecewa di dalam ruangan, namun panitia lelang bisa menenangkan.(aliasar)