; charset=UTF-8" /> Pemko Terbitkan Edaran Bagi THM - | ';

| | 723 kali dibaca

Pemko Terbitkan Edaran Bagi THM

Sekda Tanjungpinang, Riono M Si membuka Tanjungpinang Ramadhan Fair 2015, Sabtu (13/06).

Sekda Tanjungpinang, Riono M Si membuka Tanjungpinang Ramadhan Fair 2015, Sabtu (13/06).

Tanjungpinang, Radar Kepri-Pemerintah kota Tanjungpinang  menerbitkan surat erdaran pada pengusaha tempat hiburan malam (THM) tentang jadual waktu buka tutup. Diantaranya Warung Internet (warnet), cafe serta rumah makan yang berjualan disiang hari selama bulan Ramadhan 1436 Hijriah 2015.
Hal Ini dsampaikan Sekda Kota Tanjungpinang, Drs Riono M Si ketika menghadiri acara Tarhib Ramadhan 1436 H yang bertemakan “Tanjungpinang Ramadhan Fair 1436 H” di komplek Bintan Center Jl DI Panjdaitan Kilometer 9 Kota Tanjungpinang, Sabtu (13/06).”Pemko Tanjungpinang akan memberikan surat edaran pada, tempat hiburan tentang jadwal buka-tutup tempat usaha hiburan.”katanya
Kemudian lanjut Riono.”Bagi pengusaha, rumah makan yang berjualan disiang hari. Tidak boleh di tutup, harus di buka lebar-lebar. Karena tempat rumah makan yang ditutup itu, justru ramai. Jika dibuka lebar-lebar, orang merasa malu untuk, makan dan minum.”terang Riono.
Pantauan radarkepri.com dilapangan, acara tersebut dihadiri kader Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Selain itu juga tempak hadir anggota Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Kepri (DPRD) Ing Iskadar.

Diacara tersebut hanya dihadiri sekitar puluhan orang saja, karena hampir separuh kursi yang kosong, bahkan banyak yang kursi tidak terpasang. Diduga kader PKS kurang koordinasi alias mis-komunikasi.(aliasar)

Ditulis Oleh Pada Sab 13 Jun 2015. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. Anda juga dapat memberikan komentar untuk tulisan melalui form di bawah ini

Komentar Anda

Radar Kepri Indek