Pemko Tak Berdaya Tertibkan Ruko Yang Menyalahi Ijin

Ruko yang menyalahi ijin dan tak mengantongi ijin tak ditindak oleh tim gabungan penertiban K3 Pemko Tanjungpinang.
Tanjungpinang, Radar Kepri-Surat teguran Pemko Tanjungpinang melalui Dinas Pekerjaan Umun (DPU) nomor 650/266/PU BTTR yang ditujukan pada pemilik 28 rumah toko (ruko) atas nama Drs Abdurrahman di Jl RH Fisabililah, kilometer 8 arah Dompak. Nampaknya, tidak lebih dari surat “hanyut”. Buktinya sampai hari ini, Selasa (02/07), jangankan merobohkan dua unit ruko yang tak memiliki ijin, menghentikan penyelesaian akhir saja (finishing) saja. Pemko Tanjungpinang melalui perangkat terkait, mulai dari Lurah sampai Satpol PP tak berkutik.
Hal ini terlihat disaat awak media ini melakukan investigasi Senin (01/07) di lokasi bangunan tersebut. Beberapa orang pekerja dengan semangat terlihat sedang mengerjakan bangunan ruko yang telah dilarang pembangunannya oleh Pemko Tanjungpinang itu. Teguran Walikota tersebut karena pengembang dianggap menyalahi ijin yang di keluarkan dinas per-ijinan kota Tanjungpinang. Sementara itu, sebanyak 8 unit bangunan milik masyarakat warga yang berada di sepanjang Jl Aisyah Sulaiman yang masih satu jalur dengan ruko tersebut telah dirobohkan oleh Lurah Sei Jang bersama Satpol PP dan aparat keamanan.
Diskriminasi perlakuan antar si kaya dan si miski-pemilika ruko dan penghuni rumah liar (ruli) ini tentu saja membuat masyarakat mengerinyikan dahi. Apakah Perda K3 made in Pemko Tanjupinang itu hanya berlaku bagi rakyat keci ?. Inilah sepenggal pertanyaan di kalangan masyarakat kota Tanjungpinang.”Mengapa ke 28 bangunan Ruko yang berada didepan Kampus STISipol itu tak ikut dirobokan tim penertiban gabungan dari Satpol PP. ? Apakah karena bangunan itu milik orang kaya sehingga mereka tidak mau merobohkan Atau karena mereka di sogok.” kata sumber media ini yang enggan menyebutkan namanya itu.
Agus (42) warga asli Tanjungpinang yang dijumpai media ini Senin (01/07) di satu tempat kedai kopi Bintan Centre menimpali.”Saya-pun heran, mengapa pemerintah beraninya sama masyarakat kecil. Sementara kalau kita lihat, di kota Tanjungpinang ini bukan hanya mereka saja yang menyalahi aturan. Banyak yang menyalahi aturan di kota ini, tapi dibiarkan saja.”katanya.
Masih Agus melanjutkan.”Seharusnya aparatur Pemerintah Kota ini bekerja profesional. Jangan membuat kebijakan yang merugikan masyarakat kecil, kalau kita mau bicara jujur, tak satupun yang tidak melanggar aturan di Tanjungpinang ini, seharusya jajaran pemerintah kota ini intropeksi diri-lah, jangan sok bersih semua.”lanjutnya dengan nada kesal.
Sumber media ini menyebutkan, tak berkutiknya Walikota untuk menertibkan 28 unit bangunan ruko yang menyalahi aturan serta dua unit ruko tanpa ijin karena adanya kekuatan besar yang memback-up.”Kabarnya, diantara ruko yang di bangun D Green itu ada beberapa pintu milik seorang petinggi polisi ketika bertugas di Tanjungpinang. Oknum perwira menengah itu mendapat jatah dua pintu sehingga pengembang besar kepala dengan menabrak aturan dan Perda Pemko Tanjungpinang.”bisik sumber media ini.(aliasar)