Kejagung Usut Korupsi Pembangunan Rudin Jabatan Kajari Tanjungbalai Karimun

Rumah dinas Jabatan Kejari Tanjungbalai Karimun yang dibangun dari dana hibah APBD Tanjungbalai Karimun tahun anggaran 2009 lalu.
Radar Kepri, Karimun-Rumah dinas (rudin) jabatan Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungbalai Karimun senilai Rp 900 juta lebih, terindikasi dibangun dari uang suap berkedok hibah dari Pemkab Karimun. Sinyalemen suap dibalik hibah ini, disampaikan seorang sumber media ini yang mengamati rangkain peristiwa pembangunan rudin dan kasus pembebasan lahan oleh PT Saipem dan tim 9 (tim pembebasan lahan) Pemkab Karimun.
Disebutkan sumber, sebelum rudin jabatan Kejari Tanjungbalai Karimun dibangun, Kepala Kejaksaan Karimun waktu itu dipimpin Demu Sitepu sedang gencar membidik kasus dugaan korupsi pembebasan lahan oleh PT Saipem.”Pada tahun anggaran 2009 atau beberapa bulan proses hukum pembebasan lahan di usut. Saat itu pula-lah Pemkab Karimun membantu pembangunan rudin jabatan Kejari dengan memberikan dana Hibah Rp 900. 038. 000.”beber sumber.
Pihaknya menilai, ke empat yang saat ini telah menjadi terpidanayang di usut Kejari Tanjungbalai Karimun, yaitu Suhaimi, Yan Indra, R Ubaydilah dan M Noor Idris merupakan korban dari kebijakan para pempinan saat itu.”Terus terang, saya mengetahui tentang ini semuanya, tapi cukup itu saja informasi yang saya berikan. Yangmelakukan rancangan pembiayaan untuk pembangunan rumah dinas Kejari adalah Kepala Dinas PU waktu itu. Setelah selesai rumah dinas Kejari datang-lah proyek pembangunan kantor Kejaksaan di tanah yang lama. Dan setelah selesai, kembali lagi perundingan untuk pembangunan pagar kantor Kejaksaan.”terangnya.
Sumber yang mengaku hapal seluk beluk persoaan tersebut menerangkan.”Ketua Tim pelepasan lahan PT Saipem itu wakil Bupati yaitu Ainur Rafiq. Seharusnya Kejaksaan juga menetapkan status tersangka pada waktu. Karena seluruh kebijakan ada di tangan dia. Tapi hanya mereka berempat saja yang jadi tersangka. Saya nilai ke empat tersangka itu korban dari kebijakan.”jelasnya.
Aroma “busuk” dugaan korupsi pembanguna rudin Kejari Tanjungbalai ini rupanya menyebar ke Gedung Bundar (Kejaksaan Agung RI). Diam-diam tim penyelidik Kejaksaan Agung mengusut anggaran pembangunan rumah dinas tersebut. Kejagung mengusut kasus tersebut dengan adanya pengaduan 3 LSM pada Kejagung tanggal 5 April 2013. Dengan indikasu dugaan penyalahgunaan jabatan wewenang dan anggaran daerah.
Dalam surat pengaduan Nomor: 05/LSM/IV/2013, tertanggal 5 April 2013 itu, ketiga LSM menduga pembangunan Rudin Kajari Tanjungbalai Karimun pada 2009 lalu tersebut sarat dengan tindak pidana KKN. Itu, mengingat anggarannya diduga hasil pemberian Pemkab Karimun melalui pos anggaran hibah, bantuan sosial 2009 bagi instansi vertikal. Nilainya cukup fantastis yakni sekitar Rp 900 juta atau tepatnya Rp 900. 038. 000.
Untuk tahap penyelidikan, Kejagung menginstruksikan Kejati Kepri dengan mengumpulkan keterangan dari saksi pelapor, tiga pimpinan LSM dengan status sebagai saksi. Ketiganya diperiksa berdasarkan Surat Perintah (Sprint) Kepala Kejati Kepri, Nomor: Print-178/N.10/Hpu. 2/06/2013 tentang penyalahgunaan jabatan, wewenang dan anggaran daerah Karimun 2009. Pertama kali dimintai keterangan yakni Saparuddin, Ketua LSM Lembaga Pemantau Kinerja Aparatur Penyelenggara Daerah (LP-KAPD), Belum lama ini (25/6), sekitar pukul 13:00 WIB, di kantor Kejari Tanjungbalai Karimun, jalan Ahmad Yani, Tanjungbalai Karimun.
Disususl Andri Sofandi, Ketua LSM Payung Mahkota dan Hendry Aris Bawole, Ketua LSM Komite Penggerak Aspirasi Rakyat Negeri (Kopari), Rabu (26/6).Andri Sofandi akan diperiksa oleh Pemeriksa III pada Asisten Pengawas Kajati Kepri, M Syahrial Reza SH MH, berdasarkan surat Nomor B-99/N. 10. 7/Hpu. 1/06/2013. Sementara Hendri Aris Bawole akan diperiksa oleh Pemeriksa V pada Asisten Pengawas Kajati Kepri, Zein Yusri Munggaran SH, berdasarkan surat Nomor B-98/N. 10. 7/Hpu. 1/06/2013.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun media, selain diduga menyalahi aturan, dana bantuan tersebut juga diduga tak bisa dipertanggungjawabkan oleh Pemkab Karimun. Karena ttidak adanya surat pertanggungjawaban (SPj) atau diduga fiktif. Hal tersebut juga menjadi salah satu temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI dalam laporan pemeriksaan keuangan yang BPK lakukan pada 2009 lalu.
Dana bantuan tersebut dikucurkan dalam tiga tahap. Tahap pertama dikucurkan senilai Rp 650 juta pada 1 April 2009. Tahap kedua sekitar Rp 200 juta pada 14 September 2009 dan terakhir pada September 2009, sekitar Rp 62 juta. Ironisnya, jika dihitung, antara pengucuran dana bantuan dalam tiga tahap itu dengan laporan APBD-Perubahan Kabupaten Karimun 2009, terdapat perbedaan jumlah. Pada APBD-Perubahan 2009, diketahui total dana bantuan hibah sosial bagi pembangunan Rudin Kajari Tanjungbalai Karimun 2009 itu senilai Rp 900. 038. 000. Sementara dalam tiga tahapan tersebut berjumlah sekitar Rp 917 juta atau ada selisih sekitar Rp 17 juta.
Pembangunan Rudin Kajari Tanjungbalai Karimun 2009 itu, pengerjaannya dilakukan oleh kontraktor, CV Adhitya dengan surat kontrak kerja Nomor: 01/SP/PRD-Kajari/2009, tertanggal 22 Mei 2009. Ketiga LSM tersebut berpendapat, dana bantuan hibah sosial sepatutnya digunakan untuk membantu masyarakat miskin dan pengembangan masyarakat terpencil, bukan malah diberikan kepada instansi vertikal yang notebene sudah memiliki anggaran tersendiri. Akibat pemberian itu, ketiganya khawatir berimbas kepada lambat atau malah mengendapnya pengusutan sejumlah kasus dugaan KKN di Pemkab Karimun.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri, Elvis Johnny SH MH hingga berita ini di unggah, Selasa (02/07) belum menjawab konfirmasi yang disampaikan media ini via pesan singkat ke ponselnya. Padahal pesan konfirmasi yang disampaikan media ini menyatakan delivered (terkirim). Sedangkan maupun Kasipenkum Kejati Cristian Hapy SH menuliskan.”Maaf bang, saya juga belum mengetahuinya,tq.”jawab Kasipenkum.(jantua dolok saribu/irfan)