Pemko Diminta Bertindak Tegas Tertibkan Tower Ilegal
Tanjungpinang, Radar Kepri-Pemerintah Kota Tanjungpinang terkesan tak berdaya menertibkan bangunan tower yang jelas-jelas tidak mengantongi Ijin Mendirikan Bangunan, HO dan syarat-syarat lainnya. Padahal, dari 118 tower hanya 18 saja yang mengantongi dokumen lengkap dan memberikan kontribusi ke Pendapatan Asli Daerah (PAD), sisanya 100 tower lagi diduga sebagian bekerjasama dengan oknum pribadi yang jelas-jelas merugikan APBD Kota Tanjungpinang.
Salah satu tower yang tidak mengantongi IMB, HO dan persetujuan dari masyarakat berada di Jl Handjoyo Putro, belakang perumahan Pinlang Mas. Bangunan tower ini melanggar Perda nomor 7 tahun 2010 tentang Bangunan Gedung, khususnya Bab IX bagian ke lima pasal 185 ayat (1) huruf (d).
Hebatnya, Meskipun sudah 3 kali pemkob Tanjungpinang melalui surat menegur, namun bangunan yang berada diatas tebing dan rawan runtuh itu masih berdiri kokoh. Bahkan Pemko Tanjungpinang melalui surat nomor 640/870.1/6.2.01/2014 tertanggal 05 Desember 2014 telah memerintahkan pemilik tower untuk merobohkan sendiri bangunannya. Namun surat Walikota kota itu terkesan diabaikan, karena sampai hari ini, Minggu (20/09) bangunan tower “liar” itu masih berdiri kokoh.
Pihak pengelola tower terkesan kucing-kucingan dan mengulur-ulur waktu untuk membongkar sendiri bangunan tersebut, padahal pada 24 Maret 2014 lalu, dalam rapat FKPD yang dipimpin Sekdako Riono M Si dengan tegas dihasilkan kesimpulan perlunya dibongkar bangunan liar (tower) itu oleh pihak pemrakasa dalam hal ini PT Indosat Tbk. Namun jika himbauan itu tidak dihiraukan, pihak pemko akan melakukan pembongkaran paksa.
Selain ilegal, bangunan tersebut juga membahayakan warga disekitar sehingga ratusan warga menolak keberadaan tower tersebut. Namun, entah siapa yang membeking bangunan liar (tower) itu, sehingga tak kunjung bisa dirobohkan. Pemko Tanjungpinang diminta tegas dan keras, karena tower liar itu sangat berbahaya apalagi di menjelang musim hujan ini.(irfan)