Pemilik Warung Pecel Lele Tidak Lihat Pelanggannya Ditembak

Inilah terdakwa Rio Vernando Manarongsong alias Rio dan Ricardo Siagian alias Cardo yang menembak dada Rio Nardo Sihombing dengan senapan angin.
Tanjungpinang, Radar Kepri-Saksi Saroni dan Heru Wibowo tidak menyangka pelangganya ditembak. Namun, kedua saksi ini melihat ada lubang di dada Rio Nardo Sihombing dan mengeluarkan darah.
Keterangan tersebut diatas disampaikan Heru Wibowo dan Saroni didepan majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara penembakan dengan terdakwa Rio Vernando Manarongsong alias Rio (19) dan Ricardo Siagian alias Cardo (19).”Saya mendengar suara korban (Rio Nardo Sihombing,red) menjerit minta tolong. Kemudian ada lubang didadanya yang mengeluarkan darah.”ucap saksi Saroni.
Ditambahkan Saroni, setelah melihat korban berdarah.”Saya bawa dia ke RSUP Kepri. Tapi masih dalam kondisi sadar. Setelah di RSUP dan ada teman korban yang datang, saya kembali tempat keraj (warung pecel lele mas Bowo,red).”terang Saroni yang dibenarkan oleh saksi Heru Wibowo dan kedua terdakwa.
Penembakan dengan senapan angin ini terjadi pada Jumat , 09 Oktober 2015 lalu sekitar pukul 20 00 Wib di Jl Raja Haji Fisabilillah. Saat itu Rio Nardo Sihombing sedang menunggu pesanan makananya yang sedang masak oleh Heru Wibowo.
Terdakwa Rio Vernando Manarongsong mendatangi korban, sedangkan terdakwa Ricardo Siagian menunggu dimotor. Setelah Rio Vernando cukup dekat dan melihat korban sendirian. Terdakwa Rio Vernando kemudian mengokang senapan anginnya sebanyak 3 kali lalu menembak ke arah dada korban.
Setelah menembahk korban, keduanya melarikan diri dan membuang senapan angin yang dipergunakan untuk menembak korban. Polisi akhirnya berhasil menangkap keduanya pada 12 Oktober 2015 dan langsung menahan keduanya.
Perbuatan terdakwa Rio Vernando Manarongsong alias Rio dan Ricardo Siagian alias Cardo dijerat melanggar pasal 353 ayat (2) junto pasal 55 ayat (1) KUH Pidana. Atau kedua, pasal 53 junto pasal 55 ayat (1) KUH Pidana.
Persidangan dilanjutkan Selasa (19/01) untuk mendengarkan keterangan dari kedua terdakwa yang akan menguak motif keduanya menembak korban.(irfan)