; charset=UTF-8" /> Korban Penipuan Lolyta Ternyata Berjamaah - | ';

| | 1,306 kali dibaca

Korban Penipuan Lolyta Ternyata Berjamaah

Saksi Boimin saat memberikan keterangan di PN Tanjungpinang dengan terdakwa Lolyta, Selasa (12/01)

Saksi Boimin saat memberikan keterangan di PN Tanjungpinang dengan terdakwa Lolyta, Selasa (12/01)

Tanjungpinang, Radar Kepri-Boimin, korban penipuan Lolyta mengaku uang yang diserahkan pada Lolyta untuk biaya administrasi take over. Uang yang diserahkan secara bertahap di bank Dana Sejahtera, tapi kwitansi hanya 3 lembar dengan nilai sekitar Rp 7 juta, sisanya tanpa kwitansi.

Keterangan ini disampaikan Boimin saat didengarkan didepan majelis hakim PN Tanjungpinang (12/01). Namun uang take over itu tak kunjung cair, bahkan menurut  Boimin, terdakwa Lolyta meminta lagi uang.”Namun saya sudah tak punya uang lagi. Lolyta bahkan memberikan BPKB truk untuk dicarikan pinjaman sebesar Rp 4,5 juta.”katanya. Dipersidangan terungkap pula dipersidangan ternyata bukan hanya Boimin yang menjadi korban aksi Lolyta. Tapi ada dua korban lagi yaitu Samsul dan Katiran.”Waduh…kalau begini korbannya berjemaah.”kata Purwaningsih SH. Jaksa Rudi Bona Huta Sagala SH MH juga menghadirkan dirut bank Dana Sejahtera, Cuilen  yang mengungkapkan Lolyta dipecat dengan tidak hormat karena dia mendapat informasi ada permintaan uang pada calon debitur. Namun Lolyta membantah dan balik menuding informasi yang diterima Cuilen itu tidak benar  dan menyebut itu pencemaran nama baik. Namun calon debitur itu tidak berhasil dijumpai. Dihari yang sama, masih kata Cuilen dirinya dijumpai dua orang pemuda yang mengaku menyerahkan sejumlah uang.”Saya langsung pertemukan dengan Lolyta dan diakuinya. Hari itu juga saya terbitkan surat pemecatan pada Lolyta.”tegasnya. Terhadap keterangan Cuilen ini, terdakwa Lolyta membenarkan. Dua saksi lagi, yakni Hermansyah dan Ismail mengaku staf  Lolyta menerangkan tentang adanya lowongan kerja di BPR tempat Lolyta yang mengaku menjabat manejer operasional.”Tanpa training dan interview.

Dia (Lolyta) mengaku telah diterima bekerja dan langsung bekerja dengan bertemu langsung dengan calon debitur. Pak Boimen calon debitur ke tiga yang kami jumpai.”terangnya. Selama sebulan bekerja 1 bulan dengan Lolyta, Ismail mendapatkan gaji sebesar Rp 2 juta. Saksi Ismail juga mengakui menandatangani kwitansi penerimaan dari Boimen karena dirinya menjabat marketing. Saksi Hermansyah mengakui mendapat dana konpensasi setelah kasus ini tetbongkar. Hermansyah menjumpai Cuelin dan menanyakan statusnya di BPR dan ternyata Lolyta sudah tidak beker8ja lagi. Persidangan dilanjutkan Selasa (19/01) dengan agenda mendengarkan keterangan terdakwa Lolyta.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Sel 12 Jan 2016. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek