; charset=UTF-8" /> Pemilik Hotel Sampurna Jaya Terancam Dilaporkan Lagi - | ';

| | 1,650 kali dibaca

Pemilik Hotel Sampurna Jaya Terancam Dilaporkan Lagi

Malang Rapat, Radar Kepri-Sidang Pemeriksaan Setempat (PS) yang digelar majelis hakim di Desa Malang Rapat mengungkap fakta baru berupa munculnya pemilik tanah diatas yang di klaim milik H Danoer Yoesuf.

Adalah Djodi Wirahadikusuma yang memiliki sertifikat diatas lahan yang diklaim milik H Danoer Yoesuf, pemilik Hotel Sampurna Jaya, Tanjungpinang.

Sengkarut tanah yang saat ini sudah ditangani Polda Kepri semakin terungkap.”Waktu saya datang, dua pengacara kaget dan bertanya. Saya bilang, itu ada tanah saya yang  di klaim milik H Danoer.”kata Djodi Wira Hadikusuma pemilik lahan seluas 2,5 hektar di kawasan tersebut.

Sidang PS sengketa lahan dimaksud antara tiga warga masyarakat sebagai pihak penggugat, yakni Maimunah, Lina, dan Slaman melalui tim kuasa hukumnya, Eko Wahono SH dan Agus Riawantoro melawan H. Dahnoer Yoesoef beserta tiga warga lainya sebagai pihak tergugat melalui tim kuasa hukum mereka masing-masing.

Djodi Wira Hadikusuma yang hadir dalam sidang PS tersebut merasa terkejut, setelah mendapati sebagian lahan miliknya yang telah memiliki sertifikat seluas 2,5 hektar atas nama istrinya Cristina Djodi ternyata masuk dalam bagian tanah yang diduga dikuasai oleh H Danoer Yoesoef di kawasan tersebut.

“Tanah saya tersebut sudah saya beli dari Salamah sebagai pemilik lahan awalnya sejak 2009 lalu dengan harga Rp30 juta,” ucap Djodi.

Dalam sidang PS kali ini, majelis hakim dipimpin Jhonson Fredy Erson Sirait, SH bersama dua hakim lainya, Iriaty Khairul Ummah SH dan Hendah Karmila Dewi SH MH melihat kondisi tanah yang disengketakan melalui penelusuri setiap sudah batas tanah maupun yang bersempadan dengan tanah tersebut. Sidang PS tersebut juga disaksikan oleh masing-masing kuasa hukum penggugat maupun pihak tergugat.

Eko Wahono SH kuasa hukum penggugat mengatakan, pihak tergugat dalam perkara ini adalah pihak yang juga merasa memiliki tanah yang sama di kawasan tersebut. yakni Abdul Bahrum, Sumini (Isteri Abd, Bahrum), H Usman S, Ny Yah (Isteri H. Usman S), H. Dahnoer Yoesoef, Fanny Alfina dan Raf Mustika.

Disebutkan, selain kasus perdata, pihaknya juga telah melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian terkait dugaan kasus pemalsuan surat tanah seluas 2,5 hektar di Desa Malang Rapat, Kabupaten Bintan.

“Dari hasil penyidikan polisi, akhirnya dilakukan penetapan tersangka terhadap empat orang tersebut termasuk Danoer Yoesoef. sudah diberitahukan oleh penyidik Polda Kepri kepada kami selaku kuasa hukum pelapor sejak 7 Mei 2018 lalu,”kata Eko Supriyono, didampingi rekanya sesama pengacara, Agus Riawantoro SH.

Eko sapaan akrab pengacara ini berharap, agar proses hukum dugaan kasus pemalsuan tanah tersebut juga segera dituntaskan oleh pihak kepolisian secapantya melalui proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang.

“Pasalnya laporan tersebut sudah kita buat sejak Mei 2016 lalu, namun penetapana tersangka ke empat orang itu baru diberitahukan penyidik Polda Kepri pada Mei 2018. Berkas perkaranya juga sudah masuk ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri, namun hingga saat ini masih belum jelas tindak lanjutnya,” ujar Eko.
Lanjutnya, pada tangga 1 Maret 2004, akte jual beli dibuat antara Bahrum dan Danoer Yoesuf, Feny Alfina anak dari Danoer Yoesuf antara Usman dan Feny 31 Juli 2008 No 282 disaksikan oleh PPAT Suryanto Wahyono.

“Tanahnya sudah di jual dan ngaku sudah beli dari Bahrum dan Usman, namun Bahrum dan Usman sampai saat ini tidak mengaku mereka pernah menjual dan menandatangani surat jual beli tersebut,” ujarnya.

Dia mengatakan selain laporan pidana tentang dugaan pemalsuan, kasus Perdatanya sudah disidangkan ke Pengadilan Negri Tanjungpinang atas nomor pendaftaran 52/G/PGT/08/2016.

“Saat persidangan pertama proses mediasi oleh hakim Usman mengaku tidak mengenal Danoer. Jika dilihat dari surat menyurat sampai jual beli pastinya keduanya saling kenal, tapi ini tidak, malah diam-diam tak kenal,” ungkapnya.

Agus Riawantoro SH, penasehat hukum alm Salenah menambahkan, dalam persidangan, H Bahrum membantah memiliki tanah diatas SKT milik Salenah.”Jangankan sertifikat, alas hak saja, H Bahrum tidak punya. Dia juga tidak pernah menjumpai notaris di Kijang untuk jual beli tanah itu.”katanya.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Kam 04 Apr 2019. Kategory Bintan, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek