; charset=UTF-8" /> Pemeras ABG Pacaran Dihukum 3 Tahun Penjara - | ';

| | 1,276 kali dibaca

Pemeras ABG Pacaran Dihukum 3 Tahun Penjara

Syafriadi dan Safarudin, pelaku pemerasan dan pencabulan terhadap ABG dihukum selama 3 tahun penjara.

Syafriadi dan Safarudin, pelaku pemerasan dan pencabulan terhadap ABG dihukum selama 3 tahun penjara.

Tanjungpinang, Gara-gara mengintip sepasang Anak Baru Gede (ABG) pacaran, timbul niat jahat Syafridi dan Safarudin memeras ABG tersebut agar menyerahkan uang Rp 300 ribu. Bahkan , Syafriadi (35) menyuruh salah seorang ABG memuaskan memuaskan dirinya. Akibatnya, Syafriadi dan Safarudin, pelaku pemerasan dan pencabulan terhadap VM (16) bersama pacarnya DS (17) dihukum selama 3 tahun penjara.

Hal ini terungkap dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungpinang (PN Tpi) ketika majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut menyatakan “dua sekawan” ini terbukti bersalah.”Perbuatan terdakwa, sebagaiman diatur dan diancam pidana dalam pasal 82 UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, junto pasal 55 ayat (1) ke (1) KUH Pidana. Menghukum kedua terdakwa selama 3 tahun penjara.”ucap R Aji Suryo SH MH, ketua majelis hakim.

Dalam surat dakwaan jaksa disebutkan, aksi dua sekawan ini terjadi pada Sabtu 23 Februari 2013 lalu sekitar jam 21 30 Wib dipinggir pantai Lepah, Kampung Bugis, RT 001/RW 001, Tanjung Uban Utara, Kecamatan Bintan Utara, Kabupaten Bintan. Pada waktu dan tempat sebagaimana ditulis atas, saksi korban VM dan DS sedang menaiki sepeda motor.”Tiba-tiba datang Syafriadi dan Safarudin meminta sejumlah uang sebesar Rp 300 ribu. Jika uang tidak diberikan, maka keduanya akan dilaporkan pada pihak sekolah dan RT setempat.”tulis jaksa dalam surat dakwaanya.

Setelah itu, terdakwa Syafriadi mengajak VM ke warung kosong, dan mengatakan.”Kamu mau tak “ngocokin” punya bapak itu (Safarudin). Bapak itu gampang marah, jadi kalau dia ngomong turutin aja. Kalau nggak mau, nggak boleh pulang, 5 menit aja.”kata Syafriadi sebagaiman tertulis dalam surat dakwaan jaksa.

Kemudian Safarudin mengajak pindah ketempat lain dan membuka celananya, kemudian menyuruh VM, cewek yang masih ABG ini memegang kemaluan. Namun VM menolak.”Kalau tidak mau nanti saya laporkan ke RT. Akhirnya, VM menurut dan memegang kemaluan terdakwa Safarudin. Terdakwa juga meremas payudara VM sehingga klimaks.”tulis jaksa dalam dakwaanya.

Puas melampiaskan aksi bejatnya, Safarudin kemudian menebar ancaman.”Jangan bilang-bilang siapa-siapa ya. Dan besok diserahkan uang sejumlah Rp 300 ribu itu”demikian tertulis dalam dakwaan jaksa.

Atas aksi dua sekawan ini, jaksa menuntut kedua terdakwa selama 3 tahun penjara plus dengan Rp 60 juta subsidair 6 bulan. Majelis hakim sepakat dengan tuntutan jaksa dan menghukum keduanya sesuai dengan tuntutan jaksa.”Ini hukuman kedua, sebelumnya kalian juga sudah di hukum 3 tahun dalam perkara dan korban lain. Jadi total hukuman kalian, 6 tahun penjara. Terhadap putusan itu, kalian punya waktu 7 hari untuk menyatakan sikap.”kata R Aji Suryo SH MH, ketua majelis hakim.

Dua “penjahat kelamin” ini menyatakan menerima vonis tersebut dan langsung menandatangani surat pernyataan menerima putusan itu.(fan)

Ditulis Oleh Pada Jum 27 Sep 2013. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. Anda juga dapat memberikan komentar untuk tulisan melalui form di bawah ini

Komentar Anda

Radar Kepri Indek