Polisi Tangkap Bujangan Tersangka Percobaan Perkosaan IRT
Dabosingkep, Radar Kepri-Kepolisian Sektor (Polsek) Dabosingkep menangkap H (29), tersangka tindak pidana percobaan perkosaan terhadap M (41), ibu rumah tangga (IRT). Percobaan tindak pidana perkosaan bermula pada Kamis (26/09) sekitar pukul 17 30 Wib dirumah, ketika H datang kerumah M di Jl Raya Berindat RT 003/RW 012 kecamatan. Singkep, kabupaten Lingga.
Sekitar pukul 19 00 Wib, tersangka H mengajak M mencari temannya bernama Hai di Kampung Baru. Tetapi H membawa M menuju ke arah jalan Batu Berdaun, Dabosingkep. Kemudian di Kampung Mentok, Desa Batu Berdaun sekitar pukul 00 40 Wib, tersangka H berniat untuk memperkosa M, namun korban (M) berusaha untuk membela diri dan turun dari sepeda motor pelaku (H).
Tak ingin mangsanya lolos, tersangkan H menarik tangan M dan menyeret M. Tidak diketahui bagaimana ceritanya, akhirnya M berhasi lolos dan merasa tidak senang, kemudian melapor ke Polsek Dabosingkep. Setelah menerima laporan, polisi mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) kemudian korban visum di RSUD Dabo Singkep.
Selanjutnya, Kapolsek Dabosingkep memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Dabosingkep, Bripka Teddy beserta 2 anggotannya melakukan penangkapan terhadap tersangka H yang ber-alamat di Kampung Baru tersebut.”Tersangka H, saat ini di amankan di ruang tahanan Polsek Dabosingkep guna proses penyidikan lebih lanjut.”tegas Kapolsek Dabosingkep AKP Safrudin Anwar.
Tersangka H yang masih bujangan, menurut Kapolsek.”Dijerat melanggar pasal 289 tentang perkosaan dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.”tutup Kapolsek Dabosingkep (tmb)