; charset=UTF-8" /> Pelayanan Publik - | ';

| | 57 kali dibaca

Pelayanan Publik

Oleh : Bastian Rayeskhana.

Pelayanan publik merupakan salah satu pelayanan yang wajib dilakukan oleh pemerintah sebagai manivestasi keperduliannya kepada para masyarakatnya. Pelayanan publik ini juga ber fungsi dimana suatu pemerintah bekerja sesuai dengan tugasnya serta sebagai gambaran penyelenggaraan pemerintahan, baik di tingkat pusat maupun tingkat daerah. Penyelenggaraan pemerintahan dikatakan berhasil atau tidak tergantung dari pemberian pelayanannya kepada masyarakatnya.

Pelayanan publik juga termasuk didalam sebuah pemberian pelayanan oleh pemerintaan kepada masyarakat, baik itu berupa barang atau jasa dimana hal itu merupakan suatu hak masyarakat yang harus didapatkannya. Pelayanan publik ini wajib diberikan oleh pemerintah baik itu pemerintah pusat maupun pemerintah daerah seperti halnya badan atau pejabat tata usaha negara yang memiliki wewenang didalam bidang pemerintahan. Dengan adanya wewenang ini pemerintah diharapkan mampu untuk memberikan pelayanan publik dan berperan serta bertanggung jawab didalam setiap pemberian pelayanan ini.

Penyelenggara pelayanan publik diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara. Pengaturan atau Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mencakup pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian (PPPK) disebutkan bahwa pelayanan publik itu harus profesional dan mengedepankan kepentingan masyarakat.

1. Pengertian Pelayanan Publik
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 terkait masalah pelayanan publik memberikan suatu definisi tantang pelayanan publik yang merupakan kegiatan atau rangkaian kegiatan didalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan yang sesuai dengan peraturan perundan-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa dan/ atau pelayanan administratif yang disediakan oleh para penyelenggara pelayanan publik.

Pelayanan publik adalah sebuah pelayanan yang dilakukan oleh aparatur pemerintah bagaimana cara yang baik dan benar dalam melayani masyarakat serta bertanggung jawab dan sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang ada. Nilai akuntabilitas pelayanan yang dilakukan ialah harus bisa memberikan kepercayaan kepada masyarakat tentang pelayanan yang diberikan aparatur. Pertanggung jawaban terhadap aspek yang dilayani ini adalah bagian dari pemenuhan terhadap pelayanan publik untuk menjunjung tinggi kepercayaan kepada masyarakat. Kepercayaan masyarakat sebagai dasar yang besar untuk mewujudkan tercapainya pemerintahan yang baik.

Pelayanan publik ini juga berfungsi sebagai manifestasi dari sebuah kepemimpinan agar terselenggaranya suatu pemerintahan yang baik dan pastinya aman dan nyaman maka harus membenahi tatanan dalam segi pelayanan juga bukan hanya itu melainkan sebagai kewajiban yang memang harus didapatkan oleh masyarakat.

2. Konsep Pelayanan Publik
Sesuai dengan acuan yang dianut Negara Indonesia yaitu sebagai negara yang menganut undang-undang sebagai acuan utama dalam penyelenggaraan sistem pemerintahan bahwasanya setiap masyarakat akan merasa puas jika pelayanan yang diberikan aparatur pemerintah sesuai dengan undang-undang, artinya dilayani sesuai dengan peraturan yang ada tanpa memandang adnya suatu perbedaan antara satu dengan yang lainnya.

Pelayanan ini pada dasarnya ialah melayani serta menyiapkan dan ikut membantu dalam urusan orang lain atapun masyarakat. jadi pelayanan di katakan berhasil atau tidaknya tergantung pada orang-orang yang melayani, pelayanan yang baik yaitu pelayanan yang mampu memuaskan dan pelayanan yang bisa membantu orang lain serta pelayanan yang mampu menginspirasi artinya pelayanan yang dapat dijadikan sebuah panutan.

Optimalisasi sebuah pelayanan publik terhadap adanya kewajiban bagi pemerintah dan juga perlakuan yang sangat diidam-idamkan banyak masyarakat. Untuk tercapainya reformasi dan good governance salah satunya dipengaruhi oleh kualitas pelayanan publik itu sendiri yang di berikan secara sangat baik dan maksimal.

Selain menjadi pemeran utama dalam terealisasikannya kesuksesan pelayanan publik perlu digaris bawahi bahwa peran dari aparatur itu sendiri memang sangat berpengaruh besar untuk bisa tercapainya pelayanan yang sangat baik dan menyenangkan masyarakat. Semua masyarakat berharap kedepannya banyak lagi inovasi yang dibuat untuk pelayanan publik, inovasi yang bisa berkembang dan bisa mengikuti keadaan disuatu tempat tertentu.

Catatan, Penulis adalah mahasiswa STIE Pembangunan Tanjungpinang,j jurusan manajemen semester V.

Ditulis Oleh Pada Ming 27 Okt 2019. Kategory Cerpen/Opini, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek