; charset=UTF-8" /> Pelaku Pembakaran Keramba Bebas Berkeliaran - | ';

| | 134 kali dibaca

Pelaku Pembakaran Keramba Bebas Berkeliaran

Kanit Reskrim Polsek Kijang Iptu Indra J Malau S.H. M.K.

Tanjungpinang, Radar Kepri-Kinerja penyidik Polsek Bintan Timur dalam pengungkapan kasus  kebakaran Keramba di desa Air Glubi pada 31 Juli 2020 lalu terkesan lamban. Buktinya sudah lebih dua bulan belum bisa dipastikan siapa tersangka sampai saat ini.

Hal ini terungkal saat medi ini mengkonfirmasi perkembangan kasus tersebut, Sabtu (24/10) ke Kanit Reskrim Polsek Kijang Iptu Indra J Malau S.H. M.K.” Kejadian pembakaran keramba belum dapat memutuskan siapa tersangkanya.”ujarnya.

Tetapi, lanjut Kanit Reakrim.”Kami telah melakukan penyelidikan terhadap salah satu warga yang diduga membakar keramba tersebut. Pelaku yang diduga membakar Keramba itu mempunyai keterbelakangan mental karena jawaban diduga tersangka ini sebentar bentar berubah.”jelasnya.

Makanya, lanjut Kanit Reskrim dilakukan tes kejiwaan di Rumah Sakit Busung setelah melakukan tes kejiwaan dirumah sakit busung dan dilakukan oservasi lebih lanjut selama 14 hari ke Rumah Sakit Provinsi Raja Ahmad Thabib yang mana hasil menunjukan bahwa benar diduga tersangka mempunyai keterbelakangan mental hanya tinggal menunggu tanda tangan surat dari pimpinan yang berkompeten dibidang tersebut.

” Karena dari keterangan diduga pelaku Kebakarnya Keramba yang sebentar bentar berubah dan tidak ada bukti tersebut diduga pelaku belum bisa dinyatakan Tersangka dan dilakukan penahanan “.ucapnya

Walaupun sebelumnya sudah ada surat perjanjian kesepakatan bersama yang diketahui oleh RT , RW dan Kades serta bhabinkatimnas setempat tersebut. Dimana dalam isi perjanjian tersebut bahwa benar dia yang membakar Keramba.”Proses penyelidikan lebih lanjut melakukan koordinasi dengan tim identifikasi kita dari polres bintan.”ucap Kanit Reskrim Polsek Kijang Iptu Indra J Malau S.H. M.K.

Anehnya, jika pelaku memiliki keterbelakang mental, seharusnya diserahkan Dinas Sosial Bintan agar bisa dijaga sehingga tidak membahayakan warga lain. Lagi pula, warga yang memiliki keterbelakang mental tidak kebal hukum kecuali ada surat kuning alias surat keterangan gangguan kejiwaan dari rumah sakit jiwa.

Lambanya proses hukum kasus kebakaran ini menimbulkan wacana agar kasusnya diambil alih penyidik Polres Bintan agar ada kepastian hukum.(mona)

Ditulis Oleh Pada Sab 24 Okt 2020. Kategory Bintan, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek