Pejabat Perkim di Panggil, Inspektorat Bungkam
Lingga, Radar Kepri – Terkait dengan Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Senilai Rp 7 Milyar Anggar Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Kepri yang dianggarkan untuk bantuan Revitalisasi 200 Unit rumah di Sejumlah Desa di Kecamatan di Kabupaten Lingga, Provinsi Kepri, Inspektorat telah memanggil Pejabat Perkim Prov Kepri beberapa hari lalu.
Namun hingga hari ini, Kamis (11/1/24) belum diketahui apa hasil pemanggilan dari pihak inspektorat, apa pihak inspektorat sudah melakukan adit investigasi, atau sudah mendapat laporan pertanggungjawaban dari pihak pejabat yang di panggil.
Kepala Inspektorat Provinsi Kepulauan Riau (Prov Kepri) Irmendes dikonfirmasi radar kepri.com terkait dengan hasis pemanggilan pejabat terkait melalui Ponselnya, belum menjawab konfirmasi yang dilayangkan Radar kepri.com alias bungkam.
Sehingga menimbul asumsi dari masyarakat bahwa pihak inspektorat diduga kongkalikong dengan pihak Dinas Perkim.
Padahal proyek revitalisasi rumah suku Laut tersebut belum bisa di manfaatkan masyarakat. Adapun yang sudah dimanfaatkan oleh masyarakat yang mendapat bantuan tersebut, hanya beberapa Kartu Keluarga (KK) saja.
Diketahui, proyek tersebut dibiayai dengan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Prov Kepri senilai Rp 7 Milyar, tahun anggaran 2023 lalu untuk 200 unit rumah.
Namun hingga hari ini Kamis (11/1/24) rumah bantuan tersebut belum seratus persen bisa dimanfaatkan masyarakat penerima bantuan tersebut.
Terkait Dengan mangkraknya pekerjaan masyarakat meminta Aparat Penegak Hukum (APH) yang berwenang untuk melakukan penyelidikan.
“Kita meminta kepada pihak APH untuk melakukan aksi Penyelidikan dan penyidikan, karena ini menyangkut uang negara. Kalau inspektorat-kan tugasnya, Pembinaan dan Pengawasan saja. Kalau masalah hukum ya APH,” kata sumber radar Kepri yang mewanti-wanti namanya tidak dipublikasi. (Aliasar)
Siang Radar Kepri