; charset=UTF-8" /> Pegawai BNI Ini Layak Jadi Tersangka Korupsi DPID Anambas - | ';

| | 2,611 kali dibaca

Pegawai BNI Ini Layak Jadi Tersangka Korupsi DPID Anambas

Jusri Sabri, ketua LSM Gerakan Tuntas Korupsi.

Jusri Sabri, ketua LSM Gerakan Tuntas Korupsi.

Tanjungpinang, Radar Kepri-Modus korupsi beragam, namun sangat dekat dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Salah satu modus korupsi plus pencucian uang adalah dengan bekerjasama dengan pihak bank. Seperti terungkap dalam dugaan korupsi DPID dengan menggunakan rekening simpanan sementara (simsem) memakai rekening perusahaan ataupun direkturnya.

Adanya Korupsi, Kolusi Nepotisme (KKN) dalam korupsi DPID Anambas dikuatkan dengan ditetapkannya Handa Rizky SE sebagai tersangka mengikuti Surya Darma Putra SE ke bui. Tersangka Surya Darma Putra SE pada tahun 2011, ketika kasus ini terjadi baru beberapa bulan diangkat menjadi PNS di sekretariat Pemkab Anambas. Dua tahun menjadi PNS biasa, Surya Darma Putra SE menjadi “luar biasa” dengan mencuatnya penyelewengan dana DPID Anambas senilai Rp 4,8 Miliar. Uang sisa DPID Anambas tersebut diketahui ditarik seluruhnya hanya sekitar 1 jam setelah disetorkan pada 30 Desember 2013.”Uang itu di postingkan di anggaran tak terduga.”kata Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kepri, Yulianto SH MH, Selasa (28/04) silam ketika konfrensi pers penahanan tersangka Surya Darma Putra SE.

Namun, hingga penetapan tersangka Handa Rizky SE selaku Kacab Pembantu BNI 46 Terempa, pihak Kejaksaan Tinggi Kepri belum juga membuka atas nama siapa posting anggaran tak terduga tersebut dengan alasan rahasia penyidik yang akan terbuka di Pengadilan.”Saya yakin penyidik sudah tahu siapa nama dalang pengalihan uang DPID Anambas tersebut. Mungkin, ada tekanan, hingga dalang penyelewengan uang DPID tahun 2011 bisa masuk ke posting anggaran tak terduga di APBD-P 2013 tak kunjung ditetapkan sebagai tersangka.”ungkap sumber media ini yang rutin mencermati perkembangan kasus DPID ini.

Sementara itu, Jusri Sabri, ketua LSM Gerakan Tuntas Korupsi (Getuk) menilai modus pengosongan uang kas daerah diakhir tahun kemudian uang tersebut disimpan di rekening sementara merupakan kejahatan white color crime karena melibatkan pihak bank.”Saya menduga modus ini juga terjadi di Kabupaten/kota dan Provinsi. Karena, jika ada sisa uang kas didaerah yang tidak dihabiskan per-30 Desember akan menjadi Silpa yang harus dikembalikan ke kas Negara. Untuk menghindari ditariknya uang silpa itulah, makanya kas daerah harus kosong per tanggal 30 Desember.”terang Jusri sapaan Jusri Sabri via ponselnya, Rabu (13/05).

Pihaknya mendukung langkah Kejaksaan Tinggi Kepri menggandeng PPATK menelusuri aliran uang DPID Anambas ini.”Apalagi, dalam rekening simsem DPID Anambas yang dibuka oleh Riko, oknum pegawai BNI Terempa itu, ternyata jumlah uang yang masuk ke rekening itu mencapai Rp 17 Miliar. Sedangkan uang DPID hanya Rp 4,8 Miliar, sisanya Rp 12,2 Miliar lagi uang apa ?. Ini yang kita minta Kejati Kepri mengusut tuntas.”ujarnya.

Menurut Jusri Sabri, ketika dirinya, Marzuki, kacab BNI Tanjungpinang dan Kanwil BNI Kepri bertemu.”Saya mendengar pembicaraan dan pengakuan Riko yang mengakui membuat rekening bank atas persetujuan Marzuki. Alasannya, kalau uang itu ditarik tunai, BNI Terempa akan kehabisan dana kontan, karena itu setelah ditarik, disimpan lagi di rekening yang ada di BNI Terempa.”terang Jusri.

Dengan pengakuan ini, lanjut Jusri, Riko layak untuk ditetapkan sebagai tersangka karena berperan dan ikut serta dalam penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan pimpinan cabang Pembantu BNI Terempa, tersangka Handa Rizky SE.”Kita tunggu saja perkembangan hasil penyidikan tim Satgasus itu. Akankah ada tersangka baru dari BNI dalam DPID Anambas itu.”tuturnya.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Kam 14 Mei 2015. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. Anda juga dapat memberikan komentar untuk tulisan melalui form di bawah ini

3 Comments for “Pegawai BNI Ini Layak Jadi Tersangka Korupsi DPID Anambas”

  1. Pangeran Matahari

    Yth. Yusri Sabri . .kami harapkan sdr. Jangan terlalu menyesatkan proses ini, serahkan saja pada proses yg seharusnya, seolah olah anda yg jadi penyidik, berdoa saja semoga teman anda (si penyedia rekening haram) selamat. Ini kasus korupsi didaerah kami yang uangnya banyak ‘dimakan’ oleh oknum yg entah dari negeri antah berantah (mungkin termasuk teman anda itu) biar mereka tau rasa. .anda nggak usah ikut campurlah. .

  2. Tangkap saja marzuki si makelar itu. .Yang puas menikmati bunga bank dari dana haram

  3. keadilan kepri

    Bravo bang Yusri Sabri, LSM anda memang sdh banyak berbuat, baik di Kepri, Tanjungpinang, Bintan dan Batam. Dan sdh beberapa pejabat anda jebloskan dalam penjara.. Hari ini anda in fokus thdp kasus di anambas, kalau ada yg minta anda tdk usah ikut campur di kampung die, mungkin die atau keluarganya terlibat.. Orang anambas pun banyak dipinang, dan mereka banyak menjadi pemerhati ataupun akitivis anti korupsi tp org pinang tdk pernah bilang org anambas jgn ikut campur di tanjungpinang? Jd utk pangeran matahari anda keliru besar ! LSM GETUK dan bung Yusri Sabri , lanjutkan !!

Komentar Anda

Radar Kepri Indek