Oknum Mahasiswa Korupsi di BRI Diadili
Tanjungpinang, Radar Kepri-Seorang oknum mahasiswa sebuah perguruan tinggi di Tanjungpinang diadili. Uniknya, dia disidangkan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan Bank Rakyat Indonesia (BRI) hingga Rp 1,4 Miliar.
Hal tersebut diatas terungkap dalam surat dakwan jaksa penuntut umum (JPU) Gustian Juanda SH dari Kejari Tanjungpinang saat membacakan dakwaan di pengadilan Tipikor pada PN Tanjungpinang beberapa waktu lalu.
Pada Jumat (02/03) persidangan dengan agenda mendengarkan saksi, jaksa menghadirkan 10 orang saksi dari pihak BRI cabang Kijang, Bintan Timur dan nasabah yang menjadi korban.”Ada 10 orang saksi yang dihadirkan, dari nasabah dan pihak Bank. Keterangan saksi-saksi ini kita konfrontir langsung dengan terdakwa.”terang Gustian Juanda SH saat dikonfirmasi radarkepri.com.
Saksi yang dihadirkan adalah Tommy, Japarudin, Okta, Chris, Hary, Lesmiana, Dalmi, Supinah dan Sri.
Oknum mahasiswa yang saat ini telah menjadi terdakwa itu bernama Erival Yudistira (27) didakwa melakukan korupsi dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) BRI unit Kijang, Kecamatan Bintan Timur yang merugikan negara Rp 1,4 miliar.
Modusnya ?. Terdakwa diberi kepercayaan oleh BRI Kijang selaku mantri kredit usaha rakyat BRI unit kijang, sesuai dengan surat perjanjian kerja waktu tertentu nomor : B.8483-KW.XVII/SDM/12/2015 Tanggal 01 Desember 2015.
Dengan jabatan ini, Erival Yudistira diberi kewenangan mencari calon Debitur yang nama dan identitasnya, dapat digunakan untuk mengajukan permohonan pinjaman KUR di BRI unit Kijang, melakukan verifikasi data maupun usaha calon kreditur dengan sendirinya, agar pinjaman yang diajukan kepada BRI dapat digunakan debitur.
Namun setelah mendapatkan nasabah dan uang cair. Ternyata ada sebagian besar yang tidak disampaikan ke nasabah, digunakan untuk kepentingannya pribadinya. Total uang BRI yang seharusnya diserahkan ke debitur namun tidak sampai mencapai Rp 1,4 Miliar.
Atas perbuatanya, oknum mahasiswa ini dijerat melanggar primer, pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 Jo Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke (1) Jo Pasal 64 KUHP.
Subsidair, pasal 3 Jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 Jo Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke (1) Jo Pasal 64 KUHP.
Atau kedua, pasal 9 Jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 Jo Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke (1) Jo Pasal 64 KUHP.(irfan)