Oknum Kelurahan Air Raja Persulit Warga Bayar Pajak
Tanjungpinang, Radar Kepri-Niat baik Djodi Wirahadikusuma untuk membayar pajak atas tanahnya dipersulit oknum kelurahan Air Raja, Kecamatan Tanjungpinang Timur.
Buktinya, Djodi telah mengajukan melalui surat pada 21 Maret 2019 agar diberikan surta keterangan SPPT PBB sesuai dengan permohononan penerbitan SPPT PBB di BP2KD kota Tanjungpinang atas nama Djodi Wirahadikusuma yang mana salah satu persyaratan adalah surat keterangan dari kantor Lurah.
Surat permintaan itu diterima Siswanti namun sampai hari ini, Jumat (05/04) surat yang diminta Djodi agar dirinya bisa membayar tak kunjung pajak diterbitkan pihak Kelurahan Air Raja.”Saya ini mau bayar pajak, memberi masukan ke kas negara. Tapi kok dpersulit begini.”ucap Djodi kesal.
Djodi menambahkan, kalau memang tidak mau menerbitkan surat rekomendasi untuk bayar pajak itu.”Jawab dengan surat. Jangan tanpa kejelasan seperti ini. Nanti saya lapor ke polisi. Jadi susah semua. Ini tak bagus lah.”pungkasnya.(irfan)