Nama ASN Napi Korupsi di Pemko Tanjungpinang Diblokir BKN, Sudah Tidak Bisa Terima Gaji
Tanjungpinang, Radar Kepri-Belasan pegawai aparatur sipil negara (ASN) di Pemko Tanjungpinang yang pernah menjalani hukuman dalam kasus korupsi kini sudah tidak bisa menerima gaji. Nama ASN tersebut di blokir BKN pusat. Hal tersebut dikatakan salah seorang narasumber disalah satu dinas yang ada di Pemko Tanjungpinang.
“Awalnya bendahara dinas ke bank untuk menyetor gaji pegawai, saat di rekap terdapat sisa gaji untuk satu orang pegawai yang belum terkirim. Pihak bank mengatakan nama pegawai tersebut sudah di blokin BKN pusat karena mantan napi korupsi,” ujar sumber.
Ditambahkan sumber, diketahui ASN yang namanya di blokir BKN pusat pernah menjalani hukuman dalam kasus korupsi di Pemko Tanjungpinang beberapa tahun yang lalu dan kini sudah bebas serta berdinas kembali.
Ditambahkan sumber, hal yang sama juga terjadi di dinas lain dimana terdapat ASN yang merupakan mantan napi korupsi namanya juga sudah di blokir BKN pusat dan tidak bisa menerima gaji.
Kepala BKD Pemko Tanjungpinang Drs. Tengku Dahlan yang dikonfirmasi mengatakan.”Mungkinlah, lom ada kabarnya ke saya.”tulisnya
Bedasarkan data yang disampaikan humas PN Tanjungpinang, Santonius Tambunan SHNMH ada sebanyak 12 orang ASN di Pemko Tanjungpinang yang pernah tersandung hukum dalam kasus korupsi dan sudah inkrah atau mempunyai kekuatan hukum tetap. ASN tersebut ada yang sudah menjalani hukuman dan beberapa lagi masih berada di tahanan.
Pemecatan ASN tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS). Hal tersebut diperkuat dengan SKB (surat keputusan bersama) antara Kementrian Dalam Negeri, Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Dari SKB tersebut, ASN yang tersandung kasus korupsi dan sudan mempunyai kekuatan hukum tetap harus dipecat paling lama bulan Desember 2018. Sedangkan dari data BKN, ada sebanyak 2.357 pegawai negeri sipil (PNS) yang berstatus koruptor yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap dan kini masih aktif.
Meskipun saat ini para napi korupsi itu sedang menempuh jalur hukum berupa gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ditambah sikap beberapa kepala daerah yang terkesan melindungi dengan dalih menunggu vonis MK. Ternyata pemerintah melalui BKN telah bertindak tegas dan cepat dengan memutuskan tidak menggaji napi korupsi lagi.
Saat ini masyarakat menunggu pemerintaj pusat memberikan sanksi pada atasan ASN yang tak kunjung memecat ASN koruptor tersebut.(wok)
Masa Ka BKD Kagak dapat kabar, atau Ka BKD juga bersekongkol mempertahankan mereka terus melempar tanggung jawab kepada orang laen,